Nurudin Hidayat : Pasal Per Pasal Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Banyak Merugikan Kaum Buruh

Surabaya, KPonline – Mendengar kabar bahwasannya, hari ini (Senin, 13/03/23) Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan di sahkan menjadi Undang-Undang, buruh Se – Jawa Timur pun akhirnya bereaksi keras untuk menolak rencana pemerintah tersebut, dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi yang terletak di Jalan Indrapura – Surabaya.

Penolakan tersebut bukan tanpa dasar, karena menurut informasi yang di dapat dari salah satu pengurus serikat pekerja saat ikut melakukan aksi demonstrasi, bahwa produk hukum Omnibus Law Cipta Kerja hanyalah akal-akalan kaum para pengusaha yang sebelumnya telah berkolaborasi dengan pemerintah, untuk meraup untung lebih banyak dari tenaga buruh/pekerja, dengan cara mencari perlindungan di balik sebuah aturan.

Bacaan Lainnya

“Kami bukan orang kemarin sore, yang mudah di perdaya oleh pemerintah maupun pengusaha, sebab setelah kami pelajari setiap pasal per pasal yang telah tertuang di dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini, banyak sekali kebijakan yang sangat menguntungkan pihak pengusaha sedangkan di sisi lain, buruh pun kembali lagi akan menjadi pihak yang banyak sekali mengalami kerugian.” Ujar Nurudin Hidayat, yang merupakan salah satu pengurus serikat pekerja FSPMI Jawa Timur.

Jika melihat kondisi perburuhan yang terjadi akhir-akhir ini, serta membahas perihal perlindungan maupun kesejahteraan para pekerja, pemerintah sudah sepantasnya harus mulai memberikan perhatian yang lebih baik kepada pihak buruh/pekerja yang seringkali berada di posisi yang lemah, saat mereka (buruh) mengalami permasalahan di bidang ketenagakerjaan.

Banyaknya kasus PHK sepihak, kasus pesangon, kasus cuti hamil & haid, kasus dilarang shalat jumat, kasus kecelakaan kerja, kasus upah di bawah UMK, hingga kasus lainnya, yang tak kunjung usai meski di bawa ke ranah Dinas Tenaga Kerja, adalah merupakan sebuah bentuk ketidakbecusan pemerintah, dalam memberikan perlindungan yang adil terhadap buruh/pekerja.

Belum selesai berbenah diri terkait pengawasan dan perlindungan bagi para pekerja, pemerintah pun seolah-olah menambah beban yang baru lagi kepada buruh, seiring kabar dimana akan segera di sahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berat bagi buruh, untung bagi pengusaha. Demi menggaet banyaknya investor agar berkenan berinvestasi ke negara ini, segala cara tampaknya akan di lakukan oleh pemerintah, meskipun cara tersebut akan menimbulkan dampak yang sangat besar dan merugikan masyarakat.

Mereka (pemerintah) sepertinya beranggapan, bahwa dengan mempermudah sistem ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Cipta Kerja, akan membuat para investor tertarik dan akhirnya mau berinvestasi di Indonesia, karena jika hal tersebut mampu di capai, maka lapangan pekerjaan pun akan semakin banyak terbuka bagi para pekerja, meski harus mengorbakan kesejahteraan dan ketidak pastian perlindungan hukum ketenagakerjaan, terhadap buruh di negara kita sendiri.

(Bobby/Surabaya)

Pos terkait