Pekerja Freeport Lapor ke Ombudsman

Jakarta, KPonline – Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, bersama-sama dengan perwakilan pekerja PT. Freeport Indonesia akan melakukan audiensi perwakilan pekerja PT Freeport Indonesia dan keluarganya ke Kantor Ombudsman RI, Kamis (30/11/2017).

Demikian bunyi surat elektronik yang diterima redaksi koranperdjoeangan.com. Dalam kesempatan ini, Lokataru juga mengundang para wartawan untuk melakukan liputan dalam audiensi yang akan dimulai pukul 13.00 wib ini.

Bacaan Lainnya

Pihak pekerja akan melaporkan permasalahan terkait ketenagakerjaan, blokir akses BPJS yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, dan diskriminasi Polisi di Polres Mimika ke Karyawan.

“Kegiatan tersebut akan kami adakan pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 pukul 13.00 wib sampai dengan selesai bertempat di Kantor Ombudsman, Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav. C19, RT.1/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Haris Azhar dalam undangannya.

Berbagai upaya tengah dilakukan para pekerja Freeport agar bisa mendapatkan hak-haknya.

Pos terkait