BPJS Kesehatan Diputus, 8 Orang Buruh Freeport Meninggal Dunia Karena Tak Bisa Akses Jaminan Kesehatan

Jakarta, KPonline – Hingga saat ini setidaknya sudah ada delapan orang buruh Freeport yang meninggal dunia karena tidak bisa mendapatkan akses kesehatan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehata. Perusahaan juga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak melalui kebijakan Furlough ( merumahkan karyawan). Kebijakan ini memicu para buruh mogok kerja. Tetapi perusahaan menyatakan sebagai tindakan mangkir. Alasan inilah yang dijadikan dalih pihak perusahaan untuk memblokir akses jaminan kesehatan mereka.

Terkait dengan hal itu, Kantor Hukum dan Hak Azasi Manusia Lokataru sebagai kuasa hukum para burug PT. Freeport Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk turut serta dalam menyelesaikan permasalahan tenaga kerja.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan postnews.co.id,  pengacara Lokataru Haris Azhar mengatakan, “Kebijakan yang diterapkan perusahaan murni ilegal karena tidak ada kesepakatan dari karyawan. Perusahaan berdalih untuk efisiensi tapi kenyataannya perusahaan tidak mengalami kerugian.”

Para karyawan PT. Freeport juga mengalami intimidasi dari aparat setempat, bahkan ada satu karyawan yang hilang tapi aparat setempat tidak berusaha mencari tapi seolah-olah mengabaikan nasib karyawan tersebut dan lebih membela perusahaan yang telah semena-mena memperlakukan karyawannya.

“Kami juga akan melakukan gugatan hukum atas nama mereka ke Pengadilan, serta melaporkan PT. Freeport Indonesia karena telah menghalang-halangi serikat pekerja untuk memperoleh haknya,” katanya.

Pihaknya berharap BPJS Kesehatan dapat membuka kembali akses kesehatan untuk karyawan. Kalaupun terjadi PHK karyawan masih berhak mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. Tapi nampaknya Perusahaan telah menghentikan pembayaran iuran bulanan ke BPJS sehingga sistemnya macet dan tak bisa diakses.

“Agar pemerintah segera mengembalikan hak atas pekerjaan dan akses kesehatan karyawan PT.Freeport Indonesia serta memanggil kementrian kesehatan agar akses kesehatan karyawan dapat dipergunakan kembali.Kami juga telah bertemu Yanuar dan Rizal Kasim selaku staf ahli bidang Hak Azasi Manusia,” pungkas Haris Azhar.

Pos terkait