PC SPL FSPMI BEKASI Adakan Sharing Session Peraturan Pelaksana UU Omnibus Law

Bekasi, KPonline – PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi menggelar acara Sharing Session pada Jum’at-Sabtu (27-28/3/2021) bertempat di Java Palace Hotel Jababeka Cikarang, Bekasi.

Dalam acara sharing session ini membahas Peraturan Pemerintah no.34,35,36,37th 2021 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.11 thn 2020 diikuti 72 peserta baik PUK SPL FSPMI maupun PC SPL FSPMI Bekasi.

Bacaan Lainnya

Semiloka dibagi dalam 3 sesi, adapun fasilitator yang menyampaikan materi di Semiloka kali ini antara lain Ganang, SH yang menyampaikan Peraturan pemerintah No.36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ganang, SH menyampaikan pandangan bahwa yang terbaik adalah kesepakatan di internal perusahaan antara pengusaha dengan serikat pekerja yang tentu isinya harus lebih baik daripada undang-undang ataupun Peraturan pemerintah.

“Kesepakatan atau biasanya disebut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak bisa di batalkan oleh satu pihak, karena hasil dari sebuah perundingan dua belah pihak, kecuali dibatalkan oleh pengadilan,” Jelas Ganang,S.H

Sementara Michael J.Latuwael memaparkan Peraturan pemerintah No.34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan peraturan pemerintah No.37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Pria yang pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas BPJS Kesehatan ini menyampaikan secara lugas dan detail dari PP tersebut. sementara peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dijadwalkan akan disampaikan oleh Sarino, S.H.M.H di hari kedua Seminar Lokakarya.

Harapan pengurus PC SPL FSPMI Bekasi dari Semiloka ini para pengurus serikat pekerja ditingkat unit kerja dapat menyiapkan diri dalam menghadapi penerapan omnibuslaw beserta peraturan pelaksanaannya oleh pengusaha. (Yanto)

Pos terkait