Pasal Upah, PUK SPAI FSPMI PT. BMM Lakukan Perundingan PKB

Serang,KPonline – Sudah memasuki perundingan pembahasan isi Perjanjian Kerja Bersama, PUK SPAI FSPMI PT. Berkah Manis Makmur kembali lakukan pertemuan dengan manajemen, Rabu, 15 Desember 2022.

Bertempat di Ruang Meeting Office PT. BMM, di Jln. Raya Jakarta Serang KM 62,5 Desa cikande – Serang.

Bacaan Lainnya

Adapun pada kesempatan kali ini membahas sytem pengupahan pada BAB 4 pasal 8.

Pihak perusahaan tetap mengacu pada one single salary, yang mana semua komposisi upah menjadi satu kesatuan.
Alasan perusahaan adalah tak lain one single salary sudah termasuk dalam struktur skala upah.

Namun hal ini jelas di bantah oleh PUK,
“Dari kami pihak serikat pekerja membantah, karena ada beberapa karyawan yang tidak masuk ke dalam struktur skala upah. Dan setelah di kalkulasikan menjadi one single salary itu tidak masuk.”

Dalam hal ini memang pihak perusahaan mengakui ada beberapa pekerja yang tidak masuk dalam struktur skala upah, namun kedepannya perusahaan akan memperbaiki.

Ketua PUK, Irwan Siswantono menambahkan hasil perundingan siang tadi dari jam 13:00 -17:00 wib,
Mengucapkan rasa syukur terjadi banyak kecocokan dan pihak perusahaan akan mempersiapkan penjabaran one single salary tersebut secara detail.

Diketahui perundingan PKB yang di atur dalam tartib, dimana dalam setiap minggu dilakukan 1x atau 4x dalam sebulan.

Harapannya agar kedepan proses perundingan PKB ini akan berjalan lancar.
Dan menciptakan hubungan kedua belah pihak menjadi lebih harmonis.

Penulis : Ismail

Pos terkait