PAM PTPN III KRPPT Tangkap 2 Pencuri Produksi, 1 Pelaku Sudah Pernah Divonis

Rantauprapat, KPonline – Dari hari kehari pasca dilakukannya sosialisasi dan evaluasi kinerja pengamanan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat (KRPPT) Kinerja pengamanan semakin memperlihatkan peningkatan kearah yang lebih baik “sepertinya tiada hari tanpa menangkap pencuri” Ucap Pelda TNI (Purn) Irwan Ananta, Kepala Keamanan (KaPam) PTPN III KRPPT, kepada Media ini saat ditemui di kantornya Minggu Sore (27/03)

“Sebelumnya yang ditangkap hanya barang bukti saja pencurinya jarang tertangkap, tetapi setelah pelaksanaan sosialiasi dan evaluasi pada tanggal 07 Maret 2022 hingga sekarang, pengaman terus melakukan penangkapan, dan sore ini yang ditangkap adalah pencuri yang ke 21, artinya dalam kurun waktu 20 hari pasca dilakukan sosialisasi dan evaluasi kinerja, terjadi perubahan kinerja yang signifikan.

Sore ini sekira pukul 16.30 Wib, pengamanan menangkap 2.Orang terduga terduga pencuri produksi, ber inisial Hermawan, dan M.Fitra Riski Ananda Sulbakti, keduanya penduduk Dusun Pondok Ladang Desa Afdeling I Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua pencuri ini ditangkap dari Blok U.11. Tanaman Menghasilkan (TM) 2009 Kelapa Sawit, Afdeling.VIa, dan dari ke 2 nya turut diamankan barang bukti 1.Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Kedua terduga pelaku pencuri produksi berikut barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum” Kata Ananta.

Lanjutnya “Salah satu terduga pelaku pencuri ber inisial Hermawan sudah pernah ditangkap dan sudah ada putusan pengadilannya, yang memutuskan perbuatan pidana yang dilakukannya klasifikasinya Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), sehingga untuk yang kedua kali ini kepadanya tidak lagi berlaku PERMA No.02 Thn 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda dalam KUH Pidana, akan tetapi berlaku murni pasal pencurian yang ada di KUH Pidana” Jelasnya.

Masih menurutnya “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Tengku Rinel SE, Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bussines Support PTPN III (Persero) dan Bapak Christian Orchard Perangin-Angin Kabag Umum PTPN III (Persero) yang sudah membantu peningkatan kinerja pengaman di PTPN III KRPPT dengan menurunkan team sosialisasi dan evaluasi kinerja dan menindak lanjuti semua perkara dugaan penganiayaan anggota pengamanan di Polres Labuhanbatu” Ungkapnya.

Terpisah Tengku Rinel, SE , SEVP Bussines Support PTPN III (Persero) melalui Christian Orchard Perangin Angin, Kabag Umum PTPN III (Persero) saat diminta pendapatnya melalui telepon selular, mengatakan “Kami sangat mengapresiasi peningkatan kinerja pengamanan PTPN III KRPPT, dimana dalam waktu 20 hari dapat menangkap 21 orang pencuri produksi dan kami harapkan peningkatan kinerja ini terus ditingkatkan lagi sampai PTPN III KRPPT benar-benar Zero pencurian produksi dan PTPN III KRPPT bisa kembali menjadi salah satu unit kerja yang terbaik dijajaran PTPN III.

Kemudian kepada semua management unit untuk tidak melakukan penyelesaian perkara pencurian produksi dan penggelapan produksi yang dilakukan oleh karyawan melalui Restorative Justice dengan merujuk kepada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tetang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, atau peraturan lainnya tentang Restorative Justice tanpa ada izin dari Direksi PTPN III (Persero) sebab syarat untuk itu adalah adanya perdaiman antara PTPN III (Persero) dengan terduga pelaku, dan hak untuk melakukan perdamaian sepenuhnya berada pada Direksi PTPN III (Persero) sebagaimana yang tersebut dalam Undang- Undang No.40 Thn 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)” mengenai hak didalam mengambil tindakan hukum diluar dan didalam pengadilan, merupakan hak Direksi atau kuasanya” Tegas Kabag Umum ini. (Anto Bangun)