Purwakarta, KPonline-Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan saat peringatan selengkapnya
Jakarta, KPonline-Menjelang pelantikan Pengurus Pleno Exco Pusat dan Sayap Partai Buruh periode 2026-2031 di Jakarta, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti persoalan melonjaknya harga gas industri yang mengancam keberlangsungan operasional selengkapnya
Berita Terbaru
KPonline
May Day 2026 ASPSB Kabupaten Serang Desak Pengesahan Perda Ketenagakerjaan dan Berantas Mafia Calo Kerja
Serang, KPonline-Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Serang berlangsung dengan semangat konsolidasi yang kuat dari kalangan pekerja. Momentum ini dimanfaatkan sebagai ruang untuk menegaskan kembali arah perjuangan selengkapnya
Pasca May Day 2026, PUK SPAMK FSPMI PT NTRI Gelar Rapat Pleno Bersama Pengurus
Purwakarta, KPonline – Setelah peringatan hari Buruh Sedunia 1 Mei 2026, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. NT Piston Ring selengkapnya
Ironi Outsourcing Jasa Pengamanan: Satpam Diposisikan Tenaga Alih Daya, Padahal Pekerjaannya Bersifat Tetap
Purwakarta, KPonline-Praktik penggunaan tenaga satuan pengamanan (satpam) melalui skema outsourcing kembali menjadi sorotan. Dimana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing melalui selengkapnya
May Day 2026: Puluhan Buruh PT Sokonindo Automobile Hadir di Jakarta, Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru
Serang, KPonline–Ratusan ribu buruh kembali memadati ibu kota dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Aksi besar-besaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dewan Pimpinan selengkapnya
Outsourcing Dibatasi, Ini Ketentuannya Menurut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
Jakarta, KPonline-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





