Jember, KPonline – Serikat pekerja di lingkungan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Jember menyoroti adanya pendataan ulang terkait pelaksanaan libur nasional yang dilakukan pihak manajemen. Sebelumnya, pendataan dilakukan terhadap tim toko, dan pada Selasa (23/6/2026), pendataan serupa juga dilakukan terhadap karyawan office di kantor induk PT Indomarco Prismatama Cabang Jember yang beralamat di Jalan Piere Tendean No. 99A, Sumbersari, Kabupaten Jember.
Menurut serikat pekerja, langkah tersebut perlu mendapat perhatian karena sebelumnya telah terdapat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 26 Mei 2026 di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia antara manajemen PT Indomarco Prismatama dengan perwakilan serikat pekerja, yang pada poin pertama menyebutkan bahwa pendataan ulang dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh di masing-masing cabang.
Selain mempertanyakan tujuan pendataan ulang tersebut, serikat pekerja juga menerima informasi bahwa pekerja yang hendak mendokumentasikan surat pendataan ulang tidak diperkenankan mengambil gambar atau dokumentasi.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya di kalangan pekerja. Menurut serikat pekerja, transparansi merupakan hal penting agar pekerja memahami substansi dokumen yang ditandatangani dan memiliki bukti apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang berpotensi merugikan hak normatif pekerja.
“Kami mempertanyakan mengapa dokumen pendataan ulang tersebut tidak diperbolehkan untuk didokumentasikan. Secara logika, apabila isi dari surat tersebut di kemudian hari berpotensi merugikan atau berdampak terhadap hak normatif pekerja, maka pihak yang paling dirugikan tentu adalah pekerja itu sendiri,” ujar Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Jember, Nofi Cahyo Hariyadi.
Ia menegaskan bahwa serikat pekerja mengedepankan hubungan industrial yang harmonis, transparan, dan saling menghormati komitmen yang telah disepakati bersama.
Nofi juga menyampaikan pesan yang pernah disampaikan Presiden KSPI sekaligus Penasehat Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal.
“Kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami,” ujarnya.
Serikat pekerja berharap pihak manajemen PT Indomarco Prismatama Cabang Jember dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan pendataan ulang tersebut, serta mengedepankan komunikasi dan keterbukaan demi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak.



