Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Menjawab Dinamika Dunia Kerja

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Menjawab Dinamika Dunia Kerja

Medan,KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan guna menjawab perubahan dunia kerja yang berkembang semakin dinamis. Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga pola kerja berbasis platform digital atau gig economy, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8/2026), menegaskan bahwa perubahan model bisnis, digitalisasi, serta transformasi pola kerja menuntut regulasi yang lebih adaptif tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” ujar Cris.

Menurutnya, PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja.

“PKWT bukan sekadar instrumen efisiensi biaya. Penggunaannya harus sesuai dengan karakter pekerjaan dan tetap memenuhi seluruh hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, Kemnaker juga terus menyempurnakan pengaturan mengenai sistem alih daya (outsourcing). Penyempurnaan tersebut mencakup kejelasan ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan, persyaratan perusahaan penyedia jasa, serta standar perlindungan bagi pekerja.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pekerja, perusahaan pengguna, maupun penyedia jasa.

Cris menekankan bahwa keberhasilan implementasi sistem alih daya sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku. Tata kelola yang baik dinilai menjadi kunci untuk meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital turut melahirkan bentuk hubungan kerja baru melalui gig economy. Model kerja berbasis platform digital dinilai membuka peluang ekonomi yang semakin luas, namun juga menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan tenaga kerja.

“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” kata Cris.

Ia menambahkan, transformasi dunia kerja juga mengubah peran praktisi Human Resources (HR). Fungsi HR tidak lagi sebatas menjalankan administrasi ketenagakerjaan, melainkan menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform digital.

Melalui penyesuaian regulasi tersebut, Kemnaker berharap sistem ketenagakerjaan Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing dunia usaha, dan memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang terus berlangsung. (MP)