Memahami Peran Politik Partai Buruh di Tengah Tudingan Elit Mengejar Kekuasaan

Memahami Peran Politik Partai Buruh di Tengah Tudingan Elit Mengejar Kekuasaan
Ir. Said Iqbal ME, Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan sekaligus Majelis Nasional FSPMI, Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI yang akan berkunjung dan menemui para pekerja di Mess PT. Pakerin, Bangun, Pungging, Mojokerto, Minggu (14/6/2026).

Jakarta, KPonline-Munculnya anggapan di kalangan sebagian rakyat pekerja maupun warganet bahwa elit Partai Buruh mulai terlalu dekat dengan pemerintah hingga disebut menjual penderitaan buruh demi mendapatkan kekuasaan. Namun, jika ditelusuri berdasarkan fakta, mekanisme politik, serta pernyataan para tokoh politik dan ketentuan perundang-undangan, anggapan tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa didukung bukti yang kuat.

Dalam sistem demokrasi, hubungan komunikasi antara organisasi buruh, partai politik, dan pemerintah merupakan hal yang lazim. Kedekatan dalam bentuk dialog, konsultasi kebijakan, maupun keterlibatan dalam penyusunan regulasi tidak otomatis menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap kepentingan pekerja.

Justru, itu dinilai bahwa kelompok kepentingan, termasuk serikat pekerja, memerlukan akses kepada pengambil kebijakan agar aspirasi anggotanya dapat diperjuangkan melalui jalur konstitusional.

Partai Buruh sendiri sejak awal menyatakan lahir sebagai kendaraan politik kelas pekerja yang bertujuan memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui parlemen dan jalur kebijakan. Dalam berbagai kesempatan, pimpinan Partai Buruh menegaskan bahwa perjuangan di jalan melalui aksi massa dan perjuangan di ruang-ruang pemerintahan merupakan dua strategi yang saling melengkapi, bukan saling bertentangan.

Sehingga perlu digarisbawahi disini bahwa komunikasi dengan pemerintah tidak berarti menghentikan sikap kritis terhadap kebijakan yang dinilai merugikan pekerja.

Karena, apabila aspirasi buruh dapat diperjuangkan melalui dialog dan negosiasi, maka jalur tersebut harus dimanfaatkan selama tidak mengorbankan prinsip perjuangan buruh. Pernyataan ini dapat ditemukan dalam berbagai konferensi pers dan keterangan resmi Partai Buruh.

Belakangan, posisi Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga memunculkan berbagai persepsi di tengah publik.

Sebagian menilai jabatan tersebut membuat gerakan buruh kehilangan independensinya. Namun disisi lain, pendukungnya berpendapat bahwa keberadaan tokoh buruh di lingkar pengambilan keputusan justru membuka ruang yang lebih besar untuk memperjuangkan kepentingan pekerja secara langsung.

Dalam ilmu politik, kondisi demikian dikenal sebagai strategi insider advocacy, yaitu memperjuangkan kepentingan kelompok melalui keterlibatan langsung dalam proses penyusunan kebijakan. Strategi ini digunakan di banyak negara demokrasi dan tidak dapat langsung diartikan sebagai bentuk kompromi yang merugikan konstituen.

Dan perlu juga diingatkan disini bahwa ukuran keberhasilan seorang tokoh buruh bukan ditentukan oleh seberapa keras ia mengkritik pemerintah, melainkan sejauh mana kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan perlindungan,kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi para pekerja.

Fakta menunjukkan, dalam beberapa waktu terakhir pemerintah bersama Satgas Mitigasi PHK melibatkan unsur serikat pekerja dalam pembahasan penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja massal di sejumlah perusahaan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah batalnya rencana PHK terhadap sekitar 4.000 buruh PT Feng Tay Indonesia Enterprises di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, perusahaan produsen sepatu untuk merek Nike. Perkembangan tersebut terjadi setelah adanya langkah mediasi yang melibatkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Kasus PT Feng Tay menjadi contoh bagaimana pendekatan dialog antara pemerintah, perusahaan, dan perwakilan pekerja dapat menjadi alternatif untuk menghindari PHK massal. Sebelumnya, perusahaan menghadapi penurunan pesanan (order gap) yang memunculkan potensi pengurangan sekitar 4.000 tenaga kerja.

Namun setelah dilakukan pertemuan antara Said Iqbal bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan manajemen perusahaan, disepakati langkah mitigasi sehingga rencana PHK tidak dilaksanakan.

Dengan demikian, keterlibatan organisasi buruh dalam pemerintahan ataupun lembaga negara bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan internasional selama tetap menjaga independensi organisasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya.

Meski demikian, kritik dari kalangan buruh tetap merupakan bagian penting dalam demokrasi. Organisasi maupun tokoh buruh yang memasuki ruang kekuasaan harus terus diawasi oleh anggotanya agar tidak kehilangan arah perjuangan. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang merugikan pekerja menjadi ukuran utama untuk menjaga kepercayaan publik.

Oleh karena itu, tudingan bahwa elit Partai Buruh telah menjual penderitaan buruh demi kekuasaan merupakan klaim yang memerlukan pembuktian berbasis fakta bukan opini. Perbedaan strategi politik atau kedekatan komunikasi dengan pemerintah tidak dapat dijadikan bukti bahwa perjuangan buruh telah ditinggalkan.

Pada akhirnya, penilaian terhadap Partai Buruh maupun para pemimpinnya semestinya didasarkan pada rekam jejak kebijakan, keberhasilan memperjuangkan hak pekerja, penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan, serta konsistensi mereka mengawal kepentingan buruh.

Dalam negara demokrasi, kritik tetap diperlukan, namun kritik yang kuat adalah kritik yang bertumpu pada data, bukti, dan hasil nyata, bukan semata-mata asumsi atau persepsi.