Gerakan Buruh Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 Paling Lambat 22 Desember 2026

Gerakan Buruh Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 Paling Lambat 22 Desember 2026

Jakarta, KPonline — Bertempat di Hotel Novotel, Jakarta, Gerakan buruh bersama masyarakat sipil kembali mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Dalam deklarasi bersama yang digelar di Jakarta, Selasa (12/8/2026), para peserta mendesak pemerintah menyelesaikan proses ratifikasi tersebut paling lambat 22 Desember 2026.

Desakan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 dilatarbelakangi masih tingginya kasus kekerasan dan pelecehan yang dialami pekerja di Indonesia. Berdasarkan Survei ILO 2022 bersama Never Okay Project terhadap 1.173 pekerja Indonesia, sebanyak 70,93 persen responden menyatakan pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan atau pelecehan di tempat kerja, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil dan unsur legislatif. Di antaranya Muhammad Waliyadin, S.H., M.H., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Ilhamsyah yang akrab disapa Boing, Ketua Umum KPBI, serta Rieke Dyah Pitaloka, Anggota DPR RI.Rotua Valentina Sagala Akademisi Universitas Jayabaya, Lusiani Julia ILO Jakarta , Priyadi Santoso Kemen PPPA.

Ananto Prasetyo, Ketua Umum PP SPEE FSPMI

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa isu perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan tidak hanya menjadi perhatian gerakan buruh, tetapi juga berkaitan dengan agenda pembentukan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk mendesak Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190. Deklarasi tersebut sekaligus menetapkan tuntutan agar ratifikasi dapat diwujudkan paling lambat pada 22 Desember 2026.

Konvensi ILO Nomor 190 dinilai penting karena memberikan standar perlindungan yang lebih komprehensif terhadap pekerja dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Cakupannya meliputi kekerasan dan pelecehan secara fisik, psikologis, seksual maupun ekonomi.

Indonesia sendiri telah memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan seksual di tempat kerja, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Namun, gerakan buruh dan masyarakat sipil menilai regulasi tersebut belum memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap seluruh bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. UU TPKS dinilai belum secara spesifik mengatur kekerasan nonseksual di tempat kerja, sementara Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 memiliki cakupan terbatas pada kekerasan seksual dan kedudukan hukumnya tidak setara dengan undang-undang.

Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah atau Boing, menjadi salah satu unsur gerakan buruh yang mendorong agar ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 segera diwujudkan. Dorongan tersebut sejalan dengan tuntutan koalisi buruh dan masyarakat sipil agar pemerintah menjadikan perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan sebagai agenda nasional.

Sementara itu, Rieke Dyah Pitaloka sebagai Anggota DPR RI turut hadir dalam kegiatan tersebut. Keterlibatan unsur legislatif dinilai penting dalam mendorong penguatan kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih luas kepada pekerja.

Ketua Umum SPEE FSPMI , Ananto Prasetyo yang hadir dalam kegiatan ini juga menyampaikan, bahwa FSPMI juga mendukung dan memastikan akan terus mengawal sampai Pemerintah Meratifikasi Konvensi ILO 190 ini.

Dalam deklarasi bersama tersebut, gerakan buruh dan masyarakat sipil menegaskan kembali tuntutannya kepada pemerintah agar proses ratifikasi tidak terus ditunda. Tanggal 22 Desember 2026 ditetapkan sebagai batas waktu yang didorong bersama untuk terwujudnya ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190.

Selain ratifikasi, koalisi juga mendorong penguatan regulasi ketenagakerjaan melalui perluasan definisi kekerasan dan pelecehan, kewajiban mekanisme pencegahan di tempat kerja, perlindungan terhadap pekerja informal, serta pelibatan serikat pekerja dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan.

Desakan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia dan memastikan tempat kerja menjadi ruang yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.