Buruh dan Masyarakat Sipil Bersatu Dorong Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190

Buruh dan Masyarakat Sipil Bersatu Dorong Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190

Jakarta, KPonline – Gerakan buruh bersama masyarakat sipil mendorong Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Dorongan tersebut mengemuka dalam sebuah forum yang mempertemukan berbagai unsur organisasi pekerja, masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, politisi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel Jakarta pada 12 Agustus 2026 ini, sekitar 200 perwakilan dari berbagai unsur hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka mendesak pemerintah menjadikan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 sebagai salah satu prioritas nasional guna memperkuat perlindungan pekerja dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Dalam sebuah kesempatan Supriyanto, Ketua Umum SPLP FSPMI yang hadir dalam acara ini menyampaikan bahwa perjuangan untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, bermartabat dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan membutuhkan kekuatan bersama. Persatuan antara buruh dan masyarakat sipil dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan tuntutan ratifikasi dapat diwujudkan melalui kebijakan konkret pemerintah.

Ketua Umum PP SPLP FSPMI Supriyanto hadir dalam Gerakan Buruh Desak Pemerintah Ratifikasi K-ILO 190

“Persatuan buruh dan masyarakat sipil sangat penting untuk terus mendorong pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi ILO 190,” ujar Supriyanto.

Desakan ratifikasi tersebut semakin relevan dengan masih tingginya pengalaman pekerja terhadap kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Berdasarkan Survei ILO 2022 bersama Never Okay Project terhadap 1.173 pekerja Indonesia, sebanyak 70,93 persen responden menyatakan pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan atau pelecehan di tempat kerja, termasuk melalui ruang digital.

Konvensi ILO Nomor 190 dinilai memberikan standar perlindungan yang lebih komprehensif karena mencakup berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk kekerasan fisik, psikologis, seksual dan ekonomi.

Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan seksual di tempat kerja, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Namun, regulasi tersebut dinilai belum memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. UU TPKS belum secara khusus mengatur perlindungan terhadap kekerasan nonseksual di tempat kerja, sedangkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 memiliki cakupan terbatas pada kekerasan seksual dan tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan undang-undang.

Ketua IndustriALL Indonesia Council, Iwan Kusmawan, menegaskan bahwa keberadaan UU TPKS merupakan langkah penting, tetapi belum cukup untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja.

“UU TPKS adalah langkah maju, tetapi belum cukup. Kekerasan di tempat kerja tidak hanya berbentuk seksual. Indonesia perlu segera meratifikasi C190 agar perlindungan pekerja setara dengan standar dunia,” kata Iwan Kusmawan.

Menurut Iwan, ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 diperlukan agar Indonesia memiliki standar perlindungan pekerja yang lebih komprehensif dan sejalan dengan standar internasional. Ia juga berharap ratifikasi C190 dapat segera diwujudkan oleh pemerintah.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Karena itu, penguatan persatuan antara serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil dan elemen masyarakat lainnya menjadi penting dalam mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi seluruh pekerja.

Selain mendorong ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190, gerakan buruh dan masyarakat sipil juga meminta pemerintah memperkuat regulasi ketenagakerjaan. Hal tersebut mencakup perluasan definisi kekerasan dan pelecehan, kewajiban penerapan mekanisme pencegahan di tempat kerja, perlindungan terhadap pekerja informal, serta pelibatan serikat pekerja dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan.

Dalam deklarasi bersama yang dilakukan dalam kegiatan tersebut, gerakan buruh dan masyarakat sipil mendesak pemerintah agar meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 paling lambat 22 Desember 2026.