Cirebon, KPonline-Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya melaksanakan audiensi dengan Bupati Cirebon di kantor pemerintahan Kabupaten Cirebon pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan aspirasi buruh terkait polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Cirebon, Heri Novianto, beserta jajaran pemerintah daerah.
sedangkan dari unsur buruh, hadir Ketua KC FSPMI Cirebon Raya Asep Feddy Hartono, Ketua PC SPAI FSPMI Agus Riyanto, serta Sekretaris PC SPLP FSPMI Cirebon Raya Krisna A.
Jajaran dari aparat keamanan Polresta Cirebon dan perwakilan Polsek Sumber, Bapak Afandi, turut hadir untuk mengawal jalannya kegiatan agar berlangsung kondusif.
Dalam audiensi ini, FSPMI Cirebon Raya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon agar diteruskan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat:
1. Melaksanakan Putusan PTUN: Meminta Gubernur Provinsi Jawa Barat agar mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.
2. Mencabut SK Lama: Segera mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.
3. Menerbitkan SK Baru: Segera mengeluarkan Surat Keputusan baru tentang UMSK Kabupaten Cirebon Tahun 2026 yang sesuai dengan rekomendasi awal dari Bupati Cirebon.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi menyatakan pihaknya akan menampung dan mengusulkan apa yang menjadi substansi putusan PTUN agar dapat dijalankan oleh pihak provinsi. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki keterbatasan kewenangan untuk memaksa kebijakan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Kami akan mengusulkan apa yang menjadi putusan PTUN agar bisa dijalankan. Tapi tentunya kita Pemerintah Kabupaten Cirebon juga tidak bisa memaksa apa yang menjadi hak pemerintah provinsi. Intinya, kita Pemerintah Kabupaten Cirebon sifatnya—kalau bahasa Cirebon—’kulo nuwun’ ke pemerintah provinsi agar aspirasi buruh bisa terpenuhi,” ujar Bupati Imron.
Melalui audiensi ini, FSPMI Cirebon Raya berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat menjadi jembatan yang efektif dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja dan buruh di wilayah Cirebon demi terciptanya keadilan pengupahan.



