Ironi Outsourcing Jasa Pengamanan: Satpam Diposisikan Tenaga Alih Daya, Padahal Pekerjaannya Bersifat Tetap

Ironi Outsourcing Jasa Pengamanan: Satpam Diposisikan Tenaga Alih Daya, Padahal Pekerjaannya Bersifat Tetap

Purwakarta, KPonline-Praktik penggunaan tenaga satuan pengamanan (satpam) melalui skema outsourcing kembali menjadi sorotan. Dimana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya tetap menempatkan jasa pengamanan masuk kedalam jenis pekerjaan dalam regulasi sistem tersebut.

Seharusnya jasa pengamanan tidak boleh dimasukkan ke dalam kategori alih daya. Karena secara sifat pekerjaan, pengamanan merupakan pekerjaan tetap, terus-menerus, dan dibutuhkan sepanjang operasional perusahaan berjalan.

Di berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga perkantoran, petugas keamanan bekerja setiap hari tanpa jeda. Mereka menjaga akses masuk, mengawasi aset perusahaan, mencegah gangguan keamanan, serta menjadi garda terdepan saat terjadi keadaan darurat. Namun ironisnya, mereka masih berstatus pekerja outsourcing.

Menurut penjelasan hukum ketenagakerjaan yang sudah sudah, seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang dilakukan terus-menerus, tidak terputus, tidak dibatasi waktu, dan bukan pekerjaan musiman. Dalam ulasan yang membahas status hubungan kerja satpam, disebutkan bahwa petugas security atau satpam seharusnya berstatus PKWTT (pekerja tetap) karena jenis pekerjaannya bersifat tetap.

Artinya, bila suatu perusahaan beroperasi setiap hari dan membutuhkan pengamanan sepanjang waktu, maka kebutuhan tenaga satpam bukanlah kebutuhan sementara. Karena itu, banyak serikat pekerja menilai menempatkan satpam sebagai outsourcing merupakan bentuk pengaburan hubungan kerja.

Berbeda dengan pekerjaan musiman yang muncul pada masa tertentu, pengamanan merupakan kebutuhan permanen. Saat pabrik berproduksi, gudang berjalan, kantor buka, bahkan ketika perusahaan libur, fungsi keamanan tetap dibutuhkan.

Sebagai contoh; Kalau perusahaan berdiri 10 tahun, maka kebutuhan pengamanan juga 10 tahun. Jadi dimana letak unsur sementaranya?

Sistem outsourcing pada sektor pengamanan memang selalu memunculkan persoalan klasik. Mulai dari pergantian vendor, pemotongan upah, masa kerja terputus, dan hilangnya hak normatif.

Saat kontrak perusahaan pengguna dengan vendor berakhir, pekerja satpam sering kali ikut kehilangan pekerjaan, padahal mereka sudah bertahun-tahun menjaga lokasi yang sama. Banyak pekerja merasa diperlakukan seperti barang pindahan antar vendor.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya pun pernah menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja outsourcing melalui prinsip pengalihan perlindungan (TUPE), yakni pekerja tidak boleh dianggap baru ketika vendor berganti selama pekerjaan itu masih tetap ada.

Namun dalam praktik di lapangan, banyak pekerja mengaku aturan tersebut belum berjalan maksimal.

Untuk itu, pasca diterbitkannya permenaker no. 7/2026 tentang alih daya, diharapkan pemerintah perlu meninjau ulang penempatan jasa pengamanan sebagai outsourcing. Jika pekerjaan itu bersifat permanen dan menunjang kelangsungan usaha setiap hari, maka pekerjanya semestinya mendapat status kerja tetap beserta hak yang setara.

Dan faktanya bahwa satpam memegang tanggung jawab besar, termasuk keselamatan orang dan aset bernilai miliaran rupiah, tetapi masih banyak yang hidup dalam ketidakpastian kerja.

“Satpam bukan pekerja musiman. Mereka ada saat pagi, siang, malam, bahkan ketika semua orang pulang. Sudah seharusnya negara hadir memberi kepastian”.

Singkatnya, Jika pemerintah serius menegakkan keadilan kerja, maka jasa pengamanan patut menjadi sektor yang diprioritaskan untuk dievaluasi. Sebab selama ini, satpam menjaga keamanan perusahaan, tetapi belum tentu keamanan masa depan mereka sendiri terjamin.