Omnibus Law Cipta Kerja Ijinkan Warga Asing Miliki Apartemen di Indonesia

Jakarta,KPonline – Selama ini, apartemen yang dibeli warga negara asing hanya berupa hak pakai.

Merujuk PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, diatur hak pakai rumah tunggal bagi warga asing diberi jangka 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang kedua kalinya dengan jangka 30 tahun

Bacaan Lainnya

Namun dalam Draf RUU Cipta Kerja yang di serahkan pemerintah pada rabu (12/2) kemarin ketentuannya tersebut akan di ganti.

Seperti di jelaskan dalam Pasal 137 ayat 1, RUU Omnibus Law Cipta Kerja hak milik sarusun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Ayat 2 pasal tersebut menerangkan hak milik sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Ayat 3 menjelaskan hak milik sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pos terkait