Miris Atas Nestapa Pekerja PT. Jatim Bromo Steel, Ini Yang Dilakukan PC SPAMK-FSPMI Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Berbagai langkah terus dilakukan oleh serikat pekerja (PC SPL-FSPMI Purwakarta) dalam melindungi anggotanya, yaitu; 20 orang pekerja di PT. Jatim Bromo Steel yang menjadi bagian dari keanggotaan PUK SPL-FSPMI PT. Jatim Bromo Steel.

Mulai dari pelaporan ke Dinas terkait (Dinas Ketenagakerjaan hingga DPRD Kab. Purwakarta). Kemudian, selain daripada itu, demi terus mendukung perjuangan PUK SPL-FSPMI PT. Jatim Bromo Steel, PC SPAMK-FSPMI Purwakarta sambangi tenda juang PUK tersebut.

Bacaan Lainnya
Wahyu Hidayat saat menyerahkan hasil bumi di tenda juang PUK SPL-FSPMI PT. Jatim Bromo Steel.

Bukan dana saja, Wahyu Hidayat sebagai Ketua PC SPAMK-FSPMI Purwakarta juga turut menyumbangkan hasil bumi berupa pisang dan singkong.

“Perjuangan PUK SPL-FSPMI PT. Jatim Bromo steel harus didukung dengan penuh kesungguhan dan kepedulian dari FSPMI,” tegas Wahyu Hidayat menyampaikan kepada Media Perdjoeangan. Rabu, 2 Juni 2021.

Rencananya, dalam waktu dekat, PC SPL-FSPMI Purwakarta bersama PUK SPL-FSPMI PT. Jatim Bromo Steel beserta ke-20 orang yang menjadi bagian dari PUK tersebut akan bertemu dengan Bupati Purwakarta.

“Semoga cepat bertemu dengan Bupati dan setelah bertemu, segala persoalan yang sedang terjadi di PT. Jatim Bromo Steel segera terselesaikan dengan baik,” harap Ketua PC SPAMK-FSPMI Purwakarta tersebut.

Masih dalam nestapa dan begitulah realita terkini nasib ke-20 pekerja PT. Jatim Bromo Steel yang berada di Ds. Cinangka, Kabupaten Purwakarta.

Sejak dirumahkan pada bulan Agustus 2020, para pekerja tersebut dan dalam hal ini adalah dua puluh (20) anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL-FSPMI) PT. Jatim Bromo Steel tidak lagi mendapatkan hak mereka sebagai pekerja dengan sebagaimana mestinya.

Beralasan tidak ada order, digunakan pengusaha Jatim Bromo Steel untuk merumahkan pekerja dan sesudah itu ternyata cuma diawal saja mereka melaksanakan kewajiban terhadap pekerja atas upah dan pelayanan jaminan kesehatan.

Meskipun pekerja cuma mendapatkan lima puluh persen upah, hal tersebut ternyata tidak berjalan sesuai harapan ke-20 orang pekerja tersebut dan hanya berlangsung beberapa bulan saja. Terhitung mulai dari Januari hingga saat ini, upah, Tunjangan Hari Raya (THR) dan jaminan pelayanan kesehatan (BPJS Kesehatan) sudah tidak lagi mereka rasakan. Selanjutnya, bisa dikatakan bahwa perusahaan (PT. Jatim Bromo Steel) mangkir akan kewajibannya.

Dalam hal tindakan pengusaha merumahkan pekerja bukan mengarah terjadinya PHK, merujuk pada SE Menaker No. 5/1998:

1. Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama.

2. Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh, agar dirundingkan dengan Serikat Pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

Kemudian, menurut pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini, pengusaha tidak mempekerjakan pekerja karena ada faktor-faktor dari pengusaha (perubahan kontrak kerja sama).

Dalam keadaan seperti itu, baik pengusaha maupun pekerja wajib melaksanakan kewajibannya masing-masing sesuai perjanjian yang disepakati, yakni pekerja melakukan pekerjaan yang diperintah oleh pengusaha dan pengusaha wajib membayar upah yang diperjanjikan.

Kalau memang sudah tidak lagi ingin mempekerjakan kembali ke-20 pekerja mereka, seharusnya PT. JBS memberikan nilai kompensasi Pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan berdiam diri serta beralasan klasik yaitu seolah-olah tidak mampu.

Pos terkait