Akibat Postingan FB, Pekerja Ini Dilaporkan Ke Kepolisian. Begini Kronologinya

Rantau Perapat, KPonline – Seorang buruh PT. SRB yang beralamat di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan di laporkan Perusahaan ke Polres Labuhanbatu.

Seorang buruh yang di laporkan itu bernama Tereasa Nduru yang merupakan buruh PT. SRB Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Pelaporan ini sendiri bermula dari penemuan yang diduga dari Asisten Perusahaan yang melihat postingan FB Treasa pada tanggal 24 Desember 2020 lalu. Postingan tersebut dianggap bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Adapun postingan yang di anggap bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut adalah “masih belum cukup korupsi 11.000/hari gaji BHL ditambah lagi yang biasanya target 6 hari kerja (6 orang mengerjakan satu hari) menjadi 5 hari kerja (5 orang mengerjakan satu hari). PT. SRB luar biasa. Dan pada tanggal 21 Desember 2020, di perusahaan lain Tunjangan Natal udah pada cair kerena mereka tahu aturan perundang-undangan kalau di PT. SRB melanggar ketentuan. Mungkin Tunjangan di PT. SRB lagi dalam pembahasan bagaimana cara korupsinya.

Surat panggilan bernomor : B/750/I/RES.1.24/2020 Reskrim sendiri di antarkan oleh yang di duga centeng Perusahaan pada saat Tereasa Nduru sedang bersantai di kediamannya. Seketika Treasa Nduru terkejut setelah membaca isi surat panggilan tersebut.

Tak berselang lama, surat pemberitahuan tanggal 09 Februari 2021 bernomor : SPDP/89/II/RES.1.24/2021/Reskrim yang disebelah bawah tertulis Pelapor/Korban dan Terlapor/Tersangka kembali diterimanya.

Sementara itu, surat panggilannya sendiri diterima pada tanggal 22 Maret 2021 dengan nomor panggilan S.Pgl/482/III/RES.1.24/2021/Reskrim, dengan status “Tersangka”. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Mendapati hal tersebut, Treasa Nduru langsung menghubungi kuasa hukumnya Mareti Ndaha SH MH, Efermin Gulo SH dan Bewaatulo Laila SH untuk meminta pendampingan memenuhi panggilan Polres Labuhanbatu tersebut.

Sesampainya di Polres Labuhanbatu, sebelum penyidikan dimulai, Efermin Gulo SH yang merupakan kuasa hukum dari Tereasa Nduru mempertanyakan kepada penyidik tentang siapa pelapornya,

“Pak, sebenarnya yang melaporkan masalah ini atas nama pribadi atau pihak perusahaan ” tanya Efemin.

Sedangkan jawab penyidik yang hari itu oleh Bripka Ferdyansyah Putra mengatakan pihak perusahaan. Dan diteruskan dengan meminta keterangan, bahwa postingan FB atas nama Tereasa Afore tidak lain hanya Kritik.

Merasa ayat UU yang di cantumkan pada surat panggilan itu tidak adil, Mareti Ndaha SH yang merupakan kuasa hukum Tereasa Nduru membuat surat permohonan Prapit di Kantor Pengadilan Negri Rantau Perapat.

Sedangkan sidang pertama yang di jadwalkan pada tanggal 19 Mei 2021 tidak dihadiri oleh pihak Perusahaan dan Pihak Polres sehingga sidang tersebut ditunda sampai tanggal 02 Juni 2021 mendatang.

Mareti Ndaha SH menambahkan, “Semoga keputusan pak hakim rantau Perapat tidak memihak-mihak” tutup Mareti.

Hingga berita ini diterbitkan, koresponden KPonline belum menerima kebenaran permasalahan ini dari pihak pelapor.(Anto Bangun)