Labuhanbatu, KPonline – “Pekerja PKWT Wajib Mendapatkan Bonus Dari Perusahaan”
oleh Anto Bangun
Sekretaris KC FSPMI Labuhanbatu.
I.PENGERTIAN BONUS.
Bonus adalah kompensasi atau imbalan yang diterima oleh seorang pekerja atas jasa atau hasil kerjanya, berdasarkan penilaian kinerjanya yang meliputi, produktivitas, kondite (prilaku atau kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di perusahaan tempatnya bekerja).
II.DEFINISI BONUS
Definisi Bonus bila dihubungkan dengan Upah, adalah bentuk penerimaan non upah yang diterima oleh pekerja yang fungsinya sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja berikut keluarganya, dan sebagai sarana perusahaan untuk memotivasi pekerja didalam meningkatkan kinerja,
dan produktivitas, serta juga merupakan bentuk pembagian keuntungan dari perusahaan kepada pekerja yang keberadaannya sebagai stakehoklder inti (Mitra strategis pengusaha didalam menjalankan usaha)
III.PARAMETER BONUS.
Parameter pemberian Bonus adalah keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun kerja, diketahui setelah Dewan pemegang saham perusahaan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (RUPS), perusahaan yang baik akan memberitahukan kepada pekerja jumlah keuntungan yang diperolehnya, dan hal ini merupakan wujud implementasi Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, sinergis dan berkeadilan antara perusahaan dengan pekerja.
Sebaliknya perusahaan yang jahat/nakal akan selalu merahasiakan kepada pekerja jumlah keuntungan yang diperolehnya.
IV.SIFAT BONUS
Berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan:
Pasal 11 ayat
Ayat (1)”Bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh atas keuntungan perusahaan.
Ayat (2)”Bonus untuk Pekerja/Buruh, diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama”
Artinya dengan merujuk kepada ketentuan sebagaimana tersebut diatas dan setelah Bonus tercantum dalam PK, PP dan /atau PKB maka sifatnya menjadi wajib diberikan kepada Buruh apabila perusahaan mendapatkan keuntungan.
Kemudian Bonus bukan sesuatu yang pasti akan diterima oleh Buruh, karena parameter atau dasar pembayarannya adalah keuntungan perusahaan.
Terkecuali Bonus sudah dimasukkan dalam biaya perusahaan dan tercatum di RKAP/RABP, maka untung tidak untung perusahaan wajib memberikan Bonus.
V.TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BONUS DAN PEMOTONGAN BONUS.
Mereferensikan pasal 11 ayat (2) PP.No.36 Tahun 2021, tentang Pengupahan.
“Bonus untuk Pekerja/Buruh, diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama”
Maka antara Pekerja / Serikat Pekerja dengan Pengusaha, wajib membuat formula perhitungan dan pemtotongan Bonus, perhitungannya dapat dilakukan dengan mengistemasikan pencapaian keuntungan perusahaan terendah hingga tertinggi.
Dan pembayaran kepada masing-masing pekerja bisa berdasarkan prestasi kerja, sehingga Bonus yang diterima oleh masing-masing pekerja tidak sama, besar kecilnya ditentukan oleh kinerjanya.
Sedangkan pemotongan Bonus, parameternya bisa saja mengacu kepada Surat Peringatan yang diterima pekerja.
Hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.(PKB)
Pasal 8 ayat (2) PP.No.78 tentang Pengupahan menyebutkan :”Penetapan perolehan Bonus untuk masing-masing pekerja,diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bagi perusahaan yang melakukan pemotongan Bonus tanpa dasar hukum, maka dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum, dan pekerja yang merasa keberatan dapat mempersisihkannya, melalui Perundingan Bipartit dan seterusnya.
VI.PEKERJA YANG BERHAK MENDAPATKAN BONUS
Seluruh Pekerja yang ada di Perusahaan, baik PKWTT dan PKWT, Outsorcing, wajib diberikan Bonus oleh Perusahaan, hal ini disesuaikan kepada mengenai pemberlakuan Undang- Undang yang tidak boleh diskriminatif wajib berlaku adil dan sama kepada semua pekerja.
DASAR PEMBERLAKUAN PKB.
Pasal 118 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Tenagakerja No.28 Tahun 2014,tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, menyebutkan:”Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku bagi seluruh pekerja /buruh di Perusahaan yang bersangkutan, baik PKWT maupun PKWTT.
Artinya dengan merujuk kepada ketentuan tersebut diatas,maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan Bonus kepada Pekerja PKWT/Outsourcing.
Kalau tidak diberi segera lakukan gugatan/tuntut, jangan pernah takut, sebab hak anda sama dengan pekerja tetap.
“Mari bersama berjuang menegakkan Supremasi hukum ketenagakerjaan, Jadilah Tuan dinegerimu sendiri, bukan sebaliknya menjadi budaknya kapitalis”
FSPMI Yes..Yes..Yes..
Solidarity Forever
“CERDAS ITU PENTING”