Mengapa Bio Solar Langka? Karena Negara Membiarkan Industri Menyedot Hak Rakyat

Mengapa Bio Solar Langka? Karena Negara Membiarkan Industri Menyedot Hak Rakyat

Sumatera Utara,KP.nline, – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang terus terjadi di berbagai daerah Sumatera Utara bukan lagi sekadar persoalan distribusi atau keterbatasan kuota.

Antrean panjang kendaraan di SPBU sepanjang Jalan Lintas Sumatera telah berubah menjadi simbol kegagalan negara dalam memastikan subsidi tepat sasaran.

Hampir setiap hari, sopir angkutan umum, sopir truk barang, nelayan, petani, dan masyarakat kecil harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan Bio Solar. Mereka kehilangan waktu kerja, kehilangan pendapatan, bahkan tidak sedikit yang terpaksa menunda aktivitas ekonomi akibat sulitnya memperoleh BBM bersubsidi.

Ironisnya, di tengah penderitaan tersebut, masyarakat masih kerap menyaksikan kendaraan yang diduga terkait aktivitas industri perkebunan, pertambangan, dan usaha skala besar ikut mengisi Bio Solar di SPBU.

Pertanyaan yang kemudian muncul sangat sederhana:

Mengapa rakyat harus antre berjam-jam untuk mendapatkan subsidi yang menjadi haknya, sementara kendaraan industri diduga masih leluasa menikmati BBM yang seharusnya bukan untuk mereka?

*Subsidi untuk Rakyat, Bukan untuk Industri*

Secara hukum, tujuan pemberian subsidi energi sangat jelas, yaitu untuk membantu masyarakat dan sektor tertentu yang membutuhkan perlindungan negara.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Makna pasal tersebut sangat tegas. Sumber daya energi, termasuk BBM yang disubsidi menggunakan uang negara, harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperbesar keuntungan korporasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, memberikan dasar hukum mengenai pengelolaan dan distribusi BBM yang harus dilakukan sesuai peruntukannya.

Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan turunan, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Berbagai Keputusan Menteri ESDM yang mengatur kelompok pengguna BBM bersubsidi.

Dalam berbagai ketentuan tersebut, kendaraan operasional industri, alat berat, kegiatan pertambangan, dan usaha komersial tertentu pada prinsipnya tidak termasuk kelompok prioritas penerima BBM subsidi.

Artinya, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan bisnis dan industri seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.

*Jika Benar Terjadi, Mengapa Dibiarkan?*

Persoalan terbesar bukan lagi soal aturan sebab aturannya sudah ada, dan larangannya sudah jelas.

Yang menjadi pertanyaan adalah:

Mengapa dugaan pelanggaran masih terus terjadi?

Apakah pengawasan negara begitu lemah?

Apakah aparat tidak mengetahui praktik yang terjadi di lapangan?

Atau ada pembiaran sistematis yang menyebabkan penyalahgunaan BBM subsidi berlangsung bertahun-tahun?

Publik berhak mempertanyakan hal tersebut karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tidak masuk akal apabila ribuan liter BBM subsidi yang diduga digunakan oleh kendaraan industri dapat berpindah tangan tanpa diketahui oleh sistem pengawasan negara.

Semakin lama praktik ini berlangsung tanpa penindakan, semakin kuat pula persepsi publik bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar kelemahan pengawasan, melainkan dugaan pembiaran terhadap penyimpangan distribusi subsidi.

*Rakyat Diawasi Ketat, Industri Diduga Bebas*

Hari ini rakyat kecil diwajibkan menunjukkan identitas, mendaftarkan kendaraan, menggunakan QR Code, dan dibatasi jumlah pembelian.

Namun pada saat yang sama, masyarakat masih mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan untuk kepentingan industri dan bisnis besar.

Di sinilah letak ironi terbesar subsidi energi di Indonesia.

Negara terlihat sangat tegas kepada rakyat kecil, tetapi dianggap belum cukup tegas terhadap pihak-pihak yang berpotensi mengonsumsi subsidi dalam jumlah jauh lebih besar.

Padahal setiap liter Bio Solar yang salah sasaran berarti berkurangnya hak nelayan untuk melaut, berkurangnya hak petani untuk mengangkut hasil panen, dan berkurangnya hak sopir angkutan umum seperti Angkutan Pedesaan (Angdes), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk mencari nafkah.

*Negara Harus Melibatkan Masyarakat Untuk Melakukan Pengawasan*

Pengawasan distribusi BBM subsidi tidak boleh hanya bergantung pada aparat.

Pengalaman selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa pendekatan tersebut belum mampu menghilangkan kelangkaan.

Pemerintah melalui Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, dan Kapolri perlu mempertimbangkan sistem pengawasan yang lebih terbuka dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah mewajibkan seluruh kendaraan operasional industri memasang identitas usaha yang jelas dan mudah terlihat pada seluruh sisi kendaraan, seperti pemasangan label pada seluruh sisi kenderaan dengan tulisan”
“TRUK PENGANGKUT TBS KELAPA SAWIT DILARANG MENGGUNAKAN BBM BERSUBSIDI” TRUK PENGANGKUT CPO DILARANG MENGGUNAKAN BBM BERSUBSIDI” dan kenderaan industri lainnya.

Selain kenderaan tersebut, seluruh kenderaan milik pemerintah juga wajib diberi label yang sama.

Dengan demikian, masyarakat lebih mudah melakukan pengawasan.

Petugas SPBU dapat lebih mudah melakukan verifikasi dan tidak menolak untuk mengisi BBM bersubsidi.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat segera dilaporkan oleh masyarakat ke penegak hukum.

Transparansi distribusi subsidi dapat ditingkatkan dan kelangkaan atau akibat salah sasaran dapat dicegah.

Kelangkaan Bio Solar tidak dapat terus-menerus dijelaskan hanya dengan alasan kuota habis atau distribusi terganggu.

Selama masih terdapat dugaan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak, selama pengawasan belum berjalan maksimal, dan selama penegakan hukum belum memberikan efek jera, maka antrean panjang di SPBU akan terus menjadi pemandangan sehari-hari dan yang paling dirugikan tetap rakyat kecil, yang membayar pajak yang bergantung pada solar untuk bekerja. Dan yang setiap hari harus antre berjam-jam hanya untuk mendapatkan hak yang dijamin oleh negara.

Pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi “Mengapa Bio Solar langka?”
Tetapi:
“Siapa yang sebenarnya menikmati subsidi yang dibayar oleh rakyat?”

Dan sampai pertanyaan itu tidak bisa dijawab secara jujur melalui pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas, maka kelangkaan Bio Solar akan terus menjadi luka sosial yang diwariskan dari tahun ke tahun.