Kementerian HAM Kanwil Jatim Datangi Sekretariat FSPMI, Ada Apa?

Kementerian HAM Kanwil Jatim Datangi Sekretariat FSPMI, Ada Apa?
Keterangan foto: Suasana pertemuan

Surabaya, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur menerima kunjungan resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemHAM) Jatim. Pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Sekretariat DPW FSPMI Jatim, Simo Pomahan, Surabaya, pada Rabu (3/6/2025).

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli, memimpin langsung jalannya pertemuan. Ia didampingi oleh jajaran pengurus inti, antara lain Pujianto (Sekretaris), Ardian Safendra (Bendahara), Nuruddin Hidayat (Wakil Sekretaris), serta Slamet Rahardjo dan Maynang Hartanto selaku perwakilan Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Surabaya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Heri Wuryanto, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan langkah audiensi untuk memperkuat sinergitas lintas sektor. Fokus utamanya adalah peningkatan kepatuhan HAM bagi masyarakat, komunitas, hingga pelaku usaha di wilayah Jawa Timur.

“Kami ingin mendorong implementasi prinsip-prinsip HAM serta membangun komitmen bersama dengan para pemangku kepentingan. Orientasinya jelas, yaitu penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” ujar Heri.

Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja menjaring masukan dari organisasi buruh seperti FSPMI sebagai bahan persiapan penilaian kepatuhan HAM di Jawa Timur yang dijadwalkan matang pada 18–20 Juni mendatang.

Merespons ruang diskusi tersebut, FSPMI Jatim memanfaatkan momentum ini untuk membeberkan dua potret kasus pelanggaran HAM sektor perburuhan yang saat ini tengah mereka kawal:

1. Kasus PT Pakerin (Mojokerto)
FSPMI menyoroti dampak pembekuan Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan oleh negara. Imbas macetnya legalitas badan usaha dan dokumen perdata ini, PT Pakerin tidak dapat mencairkan dana operasional. Dampak domino paling fatal langsung dirasakan pekerja yang hak upahnya menjadi terkatung-katung tanpa kejelasan status.

2. Kasus PT Kelola Mina Laut (Gresik)
Kasus kedua berkaitan dengan hak atas kesehatan. Akibat perusahaan menunggak iuran, kepesertaan BPJS Kesehatan para pekerja dinonaktifkan. Para buruh pun kehilangan akses layanan kesehatan gratis. Ironisnya, mereka juga tidak bisa beralih ke kepesertaan mandiri karena statusnya yang secara administratif masih tercatat sebagai pekerja aktif.

Tidak hanya melaporkan kasus regional, FSPMI Jatim juga menitipkan aspirasi regulasi di tingkat nasional. Mereka mendorong adanya penguatan kelembagaan Komnas HAM melalui rencana perubahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

FSPMI berharap, revisi undang-undang tersebut nantinya dapat mengubah sifat rekomendasi Komnas HAM menjadi bersifat mengikat dan wajib dijalankan. Dengan begitu, ada konsekuensi sanksi hukum yang tegas bagi individu maupun lembaga yang mengabaikannya.

Menutup agenda audiensi, FSPMI menyatakan komitmen penuhnya untuk siap bersinergi dengan Kemenkumham dalam mengawal isu-isu perburuhan. Di sisi lain, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim juga mensosialisasikan kanal pengaduan pelanggaran HAM daring yang dapat diakses oleh masyarakat luas melalui tautan https://s.id/kanwilhamjatim.