Meneropong Jalan JKN, melalui Peraturan Presiden No. 64/2020 (bagian 1)

Meneropong Jalan JKN, melalui Peraturan Presiden No. 64/2020 (bagian 1)

Sampang, KPonline – Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Peraturan Presiden No.75 tahun 2019. Faktanya, dengan diterbitkannya peraturan pengganti berupa Peraturan Presiden No.64 tahun 2020, pemerintah “kekeuh” menaikkan iuran.

Dalam Perpres ini, pembatalan kenaikan iuran diberlakukan hanya untuk tiga bulan saja, yaitu mulai bulan April, Mei dan Juni 2020. Sedangkan mulai bulan Juli 2020, iuran kembali dinaikkan​.

Bacaan Lainnya

Kenaikan ini tentu tidak sesuai keinginan masyarakat sekalipun dengan besaran yang lebih rendah dari Perpres lama, yaitu Kelas 1 sebesar 150.000, Kelas 2 sebesar 100.000 dan Kelas 3 sebesar 42.000 (untuk kelas 3 pemerintah memberikan bantuan iuran).

Padahal dalam penjelasan UU SJSN disebutkan dengan terang, bahwa prinsip gotong royong adalah menanggung bersama beban biaya jaminan sosial dengan membayar iuran sesuai kemampuan masing-masing peserta, bukan membebani peserta diluar kemampuan bayarnya. Logikanya yang dibatalkan itu adalah “kenaikan iurannya”, bukan cuma peraturannya, lalu dengan mudahnya diganti peraturan baru.

Dasar kenaikan iuran demi mempertahankan kesinambungan program JKN, juga wajar untuk dikritisi sebab dibutuhkan audit menyeluruh untuk pembuktiannya. Apakah kinerja direksi BPJS Kesehatan gagal dalam tata kelola, ataukah banyaknya kekurangan pada sistemnya. Uji forensik mungkin diperlukan, mengingat dana jaminan sosial adalah dana amanah.

Atas kebijakan yang “ngeyel” ini, komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial patut dipertanyakan. Banyak pihak menuding pemerintah tidak punya hati, karena menaikkan iuran ditengah merosotnya ekonomi dan wabah pandemi virus Corona yang menghantam seluruh sendi kehidupan.

Kenaikan ini jelas sangat mencederai masyarakat layaknya sebuah pemerasan terselubung. Terlebih lagi program JKN KIS adalah program andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo, selain itu soal anggaran bukanlah satu-satunya masalah dalam pelaksanaan program JKN yang semenjak awal sudah penuh tantangan dan hambatan.

Pembahasan detail tentang sudut pandang iuran dapat dibaca di sini https://www.koranperdjoeangan.com/jkn-antara-gotong-royong-balas-budi-dan-pajak

Pemerintah Daerah ikut nombok

Selain tindak lanjut pembatalan kenaikkan iuran, isi Perpres 64/2020 menambahkan beberapa kebijakan baru. Malangnya penambahan kebijakan ini makin kontradiktif bahkan kontra produktif, karena semakin jauh dari makna dan tujuan jaminan sosial.

Disebutkan dalam pasal 34 Perpres 64/2020, pemerintah akan memberikan bantuan iuran kepada peserta mandiri kelas 3 (segmen PBPU dan BP). Dimana untuk tahun 2020 (Juli sampai Desember), pemerintah pusat memberikan subsidi iuran sebesar 16.500 per orang per bulan.

Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, bantuan iuran dibayarkan gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebesar 7.000 per orang per bulan. Ketentuan lebih lanjut nantinya diatur oleh Kementerian Keuangan dan akan efektif berjalan mulai 1 Juli 2020.

Menelaah kebijakan ini, tidak ada salahnya sebelum 1 Juli 2020, Pemda bersiap diri, sehingga mengantisipasi terjadinya kebobolan anggaran dan kedodoran pelaksanaan. Karena saat ini, anggaran APBD Pemda sudah banyak terserap untuk penanganan pandemi covid. Jika harus ikut nombok bantuan iuran, dari mana lagi Pemda mendapatkan dana?

Jangan sampai defisit ini menyeret Pemda dan akhirnya ikut tekor membiayai program JKN. Sebab kemampuan anggaran dan kondisi masyarakat di setiap Pemda itu berbeda. Dampaknya bagi masyarakat kurang mampu bisa kehilangan hak jaminan kesehatannya, karena anggaran tidak mencukupi atau kuota terbatas.

Disisi lain, kebijakan ini sebenarnya bertujuan baik, yaitu membantu mengentas warga kurang mampu dan meminimalisir adanya tunggakan iuran. Namun masalahnya, tidak semua peserta kelas 3 itu adalah warga kurang mampu, atau peserta yang tidak mampu membayar tunggakan.

Banyak dari peserta sengaja memilih kelas 3 hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja, atau mencari pembiayaan kesehatan yang murah, tapi kemudian naik kelas saat membutuhkan perawatan. Efek buruk adanya bantuan iuran ini, peserta malah berbondong-bondong pindah ke kelas 3. Ujung-ujungnya Pemda lagi yang makin kerepotan.

Lebih konyolnya dalam peraturan BPJS nomor 6 tahun 2018 pasal 5, peserta PBPU itu termasuk warga negara asing (WNA) yang BEKERJA di Indonesia paling singkat 6 bulan beserta anggota keluarganya. Meskipun ada 2 jenis kriteria PBPU bagi WNA, namun apakah BPJS Kesehatan mampu memilahnya? Mengurusi WNA, Pemda saja sudah kehilangan kewenangan, apalagi BPJS. Frasa “bekerja” juga membuat penentuan menjadi rancu dengan kriteria segmen PPU. Apakah ini berarti pemerintah​ memberikan bantuan iuran kepada WNA?.

Ulasan TKA pada peraturan BPJS Kesehatan dapat dibaca disini

 

Pos terkait