Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Wasnaker Disnaker Riau dan KC FSPMI Pelalawan Datangi Manajemen PT. CPOD

Pelalawan, KPonline – Bertujuan untuk menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan PT. Cahaya Pratama Oreon Dumai (PT. CPOD), sebagai mitra dari perusahaan Mitra PT.Riau Pull And Paper (PT. RAPP), yang bergerak di bagian tranportasi pengangkutan kayu balak, berlokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pejabat Pengawas pada Kantor UPT Wasnaker Provinsi Riau, Sondang Lenni, SKM, bersama dengan pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, diwakili Bidang Advokasi Nofri Hendra dan Ketua PUK SPDT FSPMI PT. CPOD, Iswanto secara bersamaan datangi kantor Manajemen PT. CPOD dalam agenda kunjungan kerja (Kunker), pada Kamis (11/06/2020), diterima oleh Pengawas Operasional PT. CPOD, Bambang Supandi.

Kunker secara bersamaan ke kantor manajemen PT. CPOD yang dipimpin oleh Pejabat Pengawas Kantor UPT Wasnaker Disnaker Provinsi Riau ini, bertujuan untuk meminta itikad baik dari perusahaan tentang beberapa point hasil notulen rapat yang dilaksanakan bersama KC FSPMI Pelalawan, dengan pihak perusahaan, pada Rabu (11/06/2020) lalu.

“Beberapa point kesepatan yang lalu, dan sampai kini belum dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. CPOD, kepada kami dari Wasnaker dan serikat pekerja FSPMI adalah, pekerja belum diberikan slip gaji, Peraturan Perusahaan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, masih ada pekerja yang belum dibayarkan THR tahun 2020 sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” ungkap Lenni.

“Untuk itu. Pada hari ini, kami kunker bersama bertujuan ingin melihat itikad baik dari pihak perusahaan mengenai point-point kesepakatan yang telah dibuat. Agar hal itu dapat segera dipatuhi oleh pihak perusahaan,” tegasnya.

Sementara, Pengurus KC FSPMI Pelalawan mendesak, agar pihak perusahaan segera membayarkan THR kepada seluruh pekerja, terutama Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL), baik yang Hari Kerjanya (HK) di bawah 21 HK sebulan, pekerja BHL yang di atas 21 HK sebulan.

“Kami meminta, agar PT. CPOD segera membayarkan THR kepada pekerja BHL yang sudah bekerja minimal satu bulan dan memiliki HK di bawah 21 hari secara proporsional. Karena THR adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” ucap Hendra.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PUK SPDT FSPMI PT. CPOD, Iswanto, secara resmi menyerahkan surat pemberitahuan keberadaan legalitas dan pencatatan PUK SPDT FSPMI PT. CPOD pada Kantor Disnaker Kabupaten Pelalawan, kepada perwakilan manajemen PT. CPOD..

“Kami berharap, kiranya keberadaan serikat pekerja FSPMI di lingkungan perusahaan PT. CPOD, dapat menjadi mitra kerja kerja perusahaan PT. CPOD dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan dinamis,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Supandi mengakui, perusahaan belum memberikan slip gaji kepada pekerja, berdalih banyaknya jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan PT. CPOD mitra perusahaan PT. RAPP tersebut.

“Soal Peraturan Perusahaan, memang, kita punya peraturan perusahaan, dan kami lihat bahwa peraturan perusahaan dilegalisasi oleh pihak Disnaker Kota Pelalawan,” tambah bambang Supandi.

Terkait THR yang belum dibayarkan kepada pekerja BHL, perusahaan berjanji akan memberikan kepada pekerja BHL yang sudah bekerja minimal selama tiga bulan berturut-turut, itupun akan dilakukan musyawarah kembali oleh perusahaan bersama pekerja BHL, dengan sistem poling suarah terbanyak.

Soal saran dan masukan dari pihak UPT Wasnaker Disnaker Provinsi Riau dan serikat pekerja FSPMI Pelalawan, akan disampaikannya ke pimpinan perusahaan. Pihak perusahaan memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh pihak serikat pekerja FSPMI dalam melakukan pemantauan dan pengawasan di lingkungan perusahaan PT. CPOD.

“Semoga dengan kehadiran serikat pekerja FSPMI Pelalawan dan pihak Wasnaker Disnaker Provinsi Riau melakukan kunker bersama kemari, kiranya dapat memperbaiki sistem manajemen ketenagakerjaan di perusahaan PT. CPOD ini,” katanya. (Maulana Syafii/Hendra)

Keterangan gambar :
Pengawa UPT Wasnaker Provinsi Riau bersama Pengurus KC FSPMI Pelalawan (kanan), saat datangi kantor manajemen Perusahaan PT. CPOD, terkait dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan mitra PT. RAPP itu. Foto : Istimewa