Meneropong Jalan JKN, melalui Peraturan Presiden No. 64/2020 (Bagian 2)

Sampang, KPonline – Setelah sebelumnya dibahas kenaikkan iuran dan kewajiban Pemda ikut nombok dalam program JKN KIS yang mungkin salah sasaran. Maka Perpres 64/2020 juga menaikkan prosentase denda pelayanan.

Denda yang mencekik

Bacaan Lainnya

Banyak masyarakat yang mempersoalkan, kenapa denda pelayanan juga ikut dinaikkan, yang awalnya 2,5 % menjadi 5%. Pihak pemerintah tidak ada penjelasan resmi dengan dasar apa denda dinaikkan.

Perlu diingat, denda pelayanan akan timbul jika peserta menunggak iuran dan setelah melunasi pembayaran, ternyata sebelum tempo 45 hari semenjak pelunasan tunggakan, peserta membutuhkan pelayanan kesehatan berupa rawat inap di RS.

Jumlah maksimal bulan tertunggak adalah 24 bulan dan adapun besaran denda paling tinggi adalah 30 juta. Namun banyak yang kurang memperhatikan, denda pelayanan walaupun “hanya” 5 persen, tapi dikalikan total biaya rawat inap dan dikalikan lagi dengan jumlah bulan tertunggak. Coba kita hitung.

Katakan per bulan Juli besok, ada peserta kelas 3, dengan nilai iuran sebesar 42.000, yang menunggak selama 3 bulan dan biaya opname (rawat inap) di RS sebesar 10 juta. Maka denda pelayanan yang harus dia bayar adalah (10 juta x 5%) x 3, atau sebesar 1.500.000. Belum cukup sampai situ.

Jika dalam keluarga peserta menunggak ada 5 orang peserta, maka peserta harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk melunasi seluruh tunggakan dari anggota keluarga lainnya. Dan denda pelayanan ini juga berlaku bagi seluruh anggota keluarganya. Bagaimana dengan peserta yang iuran dan tunggakannya diatas itu?. Bagaimana pula jika peserta dalam satu keluarga sakit bersamaan? Tentu nominalnya lebih besar lagi. Apa gunanya bantuan iuran, toh denda dihitung berbasiskan iuran yang telah dinaikkan.

Kalau dirunut lebih dalam, selain denda peserta masih dimungkinkan terputusnya kepesertaan secara sepihak (pemutusan segmen PPU dan PBI) dan dikenakan sanksi lainnya. Semisal dibatasinya hak pelayanan publik, dicabutnya ijin, bahkan masih dikenakan urun biaya serta selisih biaya jika ada pelayanan diluar standar. Disinilah timbul sanksi ganda yang mengintai peserta BPJS, inikah makna jaminan?

Meskipun alasan denda untuk penegakan kepatuhan peserta, tapi itu tidaklah berkeadilan, seandainya yang “mbalelo” itu Pemda atau fasilitas milik pemerintah, apakah BPJS juga bisa mengenakan sanksi dan denda serupa? Kalaupun peserta tetap tidak mampu bayar, apa akan kehilangan hak dasarnya sebagai warganegara?

Memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi no 138/PPU-XII/2004, Tentang pengujian Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial, terhadap Undang Undang Dasar 1945 bahwasanya, bagi peserta yang menunggak iuran sesungguhnya tidak dibenarkan dikenakan denda, mengingat BPJS adalah Badan hukum publik yang bersifat nirlaba, bukan bertujuan komersial.

Tingginya denda hingga sampai 30 juta, seolah semakin menegaskan bahwa BPJS Kesehatan diprogram laksana perusahaan pengumpul dana, dan semakin mendekatkan JKN dalam praktek “kebathilan”. Terlepas itu semua, tidak adanya jaminan bahwa kenaikan iuran akan meningkatkan pelayanan dan ketersediaan fasilitas kesehatan yang merata serta memadai di seluruh Indonesia.

(Bersambung).

Pos terkait