Mencegah Partisipasi Publik Menolak Omnibus Law adalah Anti-demokrasi dan Buruh Siap Demontrasi

Purwakarta, KPonline – Di tengah ancaman virus Corona, perang dagang minyak, perang mata uang dan menurunnya permintaan pasokan barang serta jasa diseluruh dunia dalam dunia bisnis atau industri, DPR RI tetap membahas Omnibus Law dan salah satunya adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Kesannya, mereka begitu percaya diri dengan memanfaatkan Corona dalam meloloskan Omnibus Law ini. Kemudian, apakah Omnibus Law dapat dihentikan?

Bacaan Lainnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan seharusnya DPR RI memfokuskan perhatiannya untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang terdampak Corona. Terutama jutaan buruh yang masih terus bekerja tanpa perlindungan selama pandemi.

Kemudian, Said menambahkan KSPI akan melakukan aksi menyampaikan aspirasi ke gedung DPR RI pada 30 April 2020 dengan melibatkan lima puluh ribu buruh se-Jabodetabek.

“Kalaulah ada sebagian pihak yang tidak sependapat dengan aksi puluhan ribu buruh ini, tanyakan pada lembaga DPR RI yang telah memulai dan menabuh ‘gendrang perlawanan’ jutaan buruh Indonesia, yang seharusnya tidak terjadi di tengah keprihatinan bangsa dan rakyat Indonesia melawan virus Corona,” tegas Iqbal.

Karena tidak hanya kehilangan relevansinya, tetapi Omnibus Law ini menyatukan lebih dari 1.000 peraturan dalam 79 undang-undang dari sejumlah sektor menjadi 11 kelompok (Cluster), sehingga berpotensi untuk menciptakan undang-undang yang penuh dengan trik dan terlihat dipaksakan.

Tetapi, Pemerintah meyakini bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah terobosan yang akan merampingkan dan menyelaraskan sejumlah undang-undang menjadi satu Undang-undang (UU).

Padahal Faktanya, alih-alih mempercepat proses untuk kemudahan iklim investasi, ternyata Omnibus ini membatasi hak-hak orang sipil atau pekerja dan kuat dugaan telah meluncurkan karpet merah kepada investor.

Melalui Omnibus, ada indikasi undang-undang ini akan membatasi hak-hak pekerja, termasuk yang terkait dengan gaji dan pekerjaan dan dengan begitu, telah terjadi pengurangan perlindungan tenaga kerja. Kemudian, selain daripada itu, Omnibus Law juga menghapus sejumlah peraturan tentang perlindungan lingkungan dan izin usaha.

Selanjutnya, tidak baiknya akan RUU ini pun kembali terlihat dari proses penyusunan draf yang tidak melibatkan publik. Ditulis secara rahasia, dalam penyusunan draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, pemerintah mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Dan akibat hal tersebut, kembali pemerintah dengan jelas memperlihatkan bahwa RUU Cipta Kerja ditujukan hanya untuk kepentingan pelaku bisnis atau pemilik modal dan bukan ditujukan kepada masyarakat luas yang seharusnya lebih diutamakan.

Upaya publik untuk menolak Omnibus Law ini selalu dicegah. Baik itu secara refresif ataupun persuasif. Sehingga bisa dikatakan, mencegah partisipasi publik dalam menolak Omnibus Law dan salah satunya RUU Cipta Kerja adalah tindakan anti-demokrasi.

Pos terkait