Menang 2 – 0, Gugatan UMSK Karawang Tahun 2020 Banding di Menangkan Buruh Karawang

Bandung, KPonline – Rengga Pria Hutama, S.H, Husaeri, S.H, Fadjar Setiawan, S.H bersama Rekan lain nya hari ini (25/11) sudah tunai bakti di gedung Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung untuk mengambil Hasil Putusan Banding Nomor : 221/B/2021/PT.PTUN.JKT pada tanggal 8 November 2021 terkait UMSK Karawang Tahun 2020 yang di Gugat oleh 1. Perkumpulan Pengusaha Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Karawang (PPRTMM Karawang), 2. Perkumpulan Pengusaha Sektor Industri Plastik Karawang (PPSIPK), 3. Perkumpulan Pengusaha Sektor Kimia (PPSK), 4. Perkumpulan Pengusaha Sektor Industri Komponen Otomotif (PPSIKO), 5. Perkumpulan Pengusaha Elektronik dan Komponen Karawang (PERPEKA). Kamis, (25/11/21).

Hasil dari isi Putusan tersebut yang menimbang bahwa setelah Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta selanjutnya menjadi Majelis Hakim Banding mempelajari dengan seksama putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Nomor ; 8/G/2021/PTUN-BDG tanggal 21 Juni 2021 beserta seluruh berkas perkara yang di mohonkan banding a quo dalam bundel A dan Bundel B, telah pula mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menerima esepsi mengenai kepentingan penggugat yang di ajukan oleh tergugat II Intervensi dan tergugat II Intervensi 1 dan dalam pokok sengketa menyatakan gugatan para penggugat “Tidak di Terima” atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

Selanjutnya, menimbang mengenai keberatan keberatan para pembanding / para penggugat yang termuat dalam memori bandingnya, menurut Hakim Banding tidak terdapat hal – hal baru yang dapat melemahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang dimohonkan banding tersebut, sehingga memori banding tersebut patut untuk di kesampingkan.

Di dalam putusan tersebut juga menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor ; 8/G/2021/PTUN-BDG tanggal 21 Juni 2021 sudah tepat dan benar oleh karena itu pertimbangan tersebut di ambil alih oleh Majelis Hakim Banding sebagai pertimbangan hukumnya dalam memutus sengketa di tingkat banding.

Berkaitan dengan hal tersebut Putusan ini sudah Inkracht yang menjadikan Menang telak 2 – 0 bagi Buruh Karawang terkait Gugatan UMSK Karawang Tahun 2020 yang Banding ke PTUN Jakarta.

Berkaitan dengan hal tersebut juga yang menjadi tergugat seperti Gubernur Jawa Barat Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa barat, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Jawa barat, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM SPSI) Provinsi Jawa barat, Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI), Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) ucap Syukur Alhamdulillah perkara terkait gugatan UMSK Karawang Tahun 2020 telah selesai.

Dengan adanya putusan tersebut semua Buruh Karawang ucap syukur Alhamdulillah dan mengucapkan terimakasih kepada yang menjadi kuasa hukum terkait perkara gugatan UMSK Karawang Tahun 2020 ini khususnya Rengga Pria Hutama, S.H dan Kawan Kawan pengacara lainnya. (Hsn)

Pos terkait