Buruh Blokade Balai Kota Surabaya, Tuntut Revisi Kenaikan Upah Sesuai UU 13/2003

Surabaya, KPonline – Imbas di kembalikannya usulan kenaikan upah dari walikota dan bupati dari berbagai daerah di Jawa Timur oleh Gubernur, buruh lakukan aksi blokade di kantor pemerintah kota Surabaya.

Aksi tersebut dilakukan untuk mengingatkan kepada walikota, agar melakukan pembahasan ulang mengenai rekomendasi upah buruh di Surabaya.

Bacaan Lainnya

Apalagi, ketika berita ini di terbitkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materil buruh, agar UU Omnibus Law khususnya Cipta Kerja di bekukan meskipun secara bersyarat.

Otomatis dengan di bekukannya UU Cipta Kerja, maka rumusan upah yang sebelumnya memakai acuan PP 36/2021, semestinya batal di sahkan.

“Dengan di batalkannya UU Cipta Kerja, kami menuntut kepada walikota Surabaya beserta dewan pengupahan, agar segera melakukan pembahasan ulang terkait rekomendasi kenaikan upah di tingkat daerah, tentunya tidak lagi menggunakan acuan PP 36/2021.” Ujar Nurrudin Hidayat selaku sekjen Konsulat Cabang FSPMI Surabaya, saat melakukan orasi di atas mobil komando.

(Bobby/Surabaya)

Pos terkait