Surabaya, KPonline – Hari Jum’at (1/5/2026), jalanan Surabaya kembali menjadi panggung perjuangan. Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, hingga Mojokerto, turun ke jalan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Dengan konvoi bus, truk komando, dan ribuan sepeda motor, massa memusatkan aksi di dua titik utama, yakni depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung DPRD Jatim.
Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan konkret yang menyangkut kehidupan sehari-hari. Aksi ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan cerminan ketidakpuasan terhadap kondisi ketenagakerjaan yang masih belum berpihak pada buruh.
Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Para buruh menilai masih banyak pasal yang merugikan, khususnya terkait praktik outsourcing yang kian meluas. Tidak sedikit perusahaan yang menerapkan sistem alih daya untuk pekerjaan inti, bukan hanya pekerjaan penunjang. Akibatnya, buruh kehilangan kepastian kerja, hak cuti, serta tunjangan yang layak.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal juga menjadi kekhawatiran serius. Oleh karena itu, pembentukan Satgas PHK menjadi salah satu tuntutan mendesak guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Isu upah dan pajak turut menjadi sorotan. Buruh menuntut kenaikan upah minimum yang wajar, berkisar antara 8,5% hingga 10,5%, agar sejalan dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Selain itu, mereka mendesak reformasi sistem perpajakan, seperti menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta per bulan, serta menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), dan pesangon. Bagi buruh, beban pajak yang tinggi semakin menggerus pendapatan yang sudah terbatas.
Menariknya, aksi tahun ini juga menunjukkan meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan kelompok rentan, seperti buruh perempuan dan pekerja platform digital. Mereka menuntut jaminan kesetaraan gender, perlindungan khusus bagi pekerja hamil dan menyusui, serta kepastian hukum bagi pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum memiliki status yang jelas.
Selain itu, desakan untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja menjadi bukti bahwa perjuangan buruh tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut martabat dan hak asasi manusia.
Merespons aksi tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan keterbukaannya dalam menerima aspirasi buruh. Ia menegaskan pentingnya membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi.
Beberapa langkah yang disampaikan antara lain keringanan pajak kendaraan bermotor sebesar 20% bagi buruh, percepatan penyusunan Raperda Sistem Jaminan Pesangon, serta perluasan akses pendidikan bagi anak buruh melalui jalur afirmasi. Meski demikian, realisasi dari berbagai janji tersebut tetap menjadi hal yang paling dinantikan.
Aksi buruh hari ini menjadi pengingat bahwa keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud. Pemerintah dan pengusaha seharusnya tidak memandang tuntutan ini sebagai gangguan, melainkan sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan.
Regulasi yang dihasilkan harus benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja, bukan semata-mata mendorong investasi tanpa memperhatikan nasib buruh.
May Day 2026 di Surabaya menjadi bukti bahwa semangat perjuangan buruh masih menyala. Jalanan yang dipenuhi massa hari ini bukan sekadar keramaian, tetapi suara kolektif dari jutaan pekerja yang ingin didengar dan dihargai.
Diharapkan momentum ini menjadi titik awal perubahan nyata menuju keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh.
Penulis: Ainun Puji



