Membangun Kesadaran dan Tetap Menjaga Arti Solidaritas, Ini Yang Dilakukan PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata

Purwakarta, KPonline – Dua tahun lalu, tepatnya 31 Oktober 2018. PT. Dada Indonesia tutup dan tidak lagi beroperasi. Namun setelah itu, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab kepada pekerja. Menurut pasal 156 Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003, seharusnya mereka sebagai pelaku usaha berkewajiban memberikan uang pesangon yang merupakan hak dan memang wajib diterima oleh pekerja.

Sehingga akibat dari hal tersebut, berbagai cara pun ditempuh oleh pekerja PT. Dada Indonesia, untuk mendapatkan uang pesangon. Mulai dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga Pengadilan Negeri mereka datangi, dengan tujuan agar hak mereka berupa uang pesangon dapat terealisasi.

Bacaan Lainnya


Akhirnya setelah menempuh jalur hukum. Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor: 243/pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.,, PT. Dada Indonesia telah dinyatakan pailit dan seluruh harta PT. Dada Indonesia saat ini berada dalam sita umum.

Selanjutnya, Kamis (23/1) PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata melakukan kunjungan solidaritasnya ke ‘Tenda Juang’ PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia. Hal yang dilakukan tersebut merupakan sebagai bentuk dukungan moril kepada pekerja PT. Dada Indonesia, untuk tetap semangat dan pantang menyerah atas hal yang sedang dihadapkan kepada mereka saat ini.


“Setidaknya kita, PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata akan selalu memberikan dukungan kepada kawan-kawan PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia untuk tetap semangat dan terus berjuang dalam menuntut haknya sebagai pekerja di PT. Dada Indonesia,” ucap Dani Mardani selaku Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata.

Saat dihadapkan dengan suatu keadaan yang tidak berpihak dan merugikan. Lawanlah, berjuanglah untuk membalikan keadaan tersebut, kembali berpihak kepada kita.

Kekuatan pergerakan dalam garis perjuangan bisa terlihat serta terukur dengan salah satunya yaitu melalui aksi solidaritas yang dilakukan secara konsisten tanpa mengenal batasan waktu.

Pos terkait