Kemenko Perekonomian Tunda Penjelasan Omninus Law. Ada Apa?

Jakarta, KPonline – Pagi ini, jam 09.00 wib, mustinya kita akan mendapatkan penjelasan dari Kemenko Perekonomian terkait dengan omnibus law cipta lapangan kerja. Surat undangan dikirimkan per tanggal 23 Januari 2020. Tetapi beberapa jam kemudian, ada pembatalan. Untuk batas waktu yang belum ditentukan.

Tentu saja, ini semakin menimbulkan kecurigaan. Bahwa dalam rencangan beleid ini pasti ada apa-apanya. Semacam kepanikan karena belum siap menerima “serangan” begitu draft dibuka.

Bacaan Lainnya

Tetapi seorang kawan meminta untuk berbaik sangka. Semoga ini pertanda, mereka meminta tambahan waktu, untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia.

Namun demikian, terdapat satu pertanyaan besar. Mengapa RUU ini terkesan dirahasiakan? Bahkan, meskipun dikatakan draft yang beredar tidak benar; tetapi yang dianggap benar tak kunjung disampaikan.

Padahal kita tahu, omnibus menjadi perhatian serius banyak pihak. Di berbagai daerah, misalnya, aksi-aksi terus dilakukan untuk menolak.

Di luar semua itu, kaum buruh sudah kadung marah. Selain tidak dilibatkan dalam proses penyusunan, isi dari omnibus law juga dinilai merugikan kepentingan mereka.

Darimana buruh tahu jika isi omnibus law merugikan, sementara draftnya sendiri tidak pernah baca? Jawabannya adalah, dari pernyataan yang disampaikan para menteri. Baik Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, dan Meteri Ketenagakerjaan; yang dikutip sejumlah media.

Pada saat yang sama, buruh juga mendengar pernyataan dan membaca pokok-pokok pikiran dari kalangan pengusaha mengenai keberatan mereka terhadap UU Ketenagakerjaan. Termasuk apa yang mereka inginkan dari omnibus law.

Ternyata, ketika kita sandingkan, pernyataan kalangan pengusaha dengan pemerintah klop. Nyaris sama. Maka dari itu kita berkesimpulan, omnibus law dibuat untuk kepentingan pengusaha.

Apalagi, kita tahu, ada Satgas Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian. Dimana Satgas tersebut diketuai oleh Ketua KADIN. Banyak nama  pengusaha yang ada di dalamnya. Sementara tidak satu pun dari  kalangan pekerja.

Rangkaian fakta-fakta inilah yang membuat kaum buruh berkesimpulan, RUU Cipta Lapangan Kerja cenderung akan merugikan mereka. Demi kepentingan investasi, masa depan kita terancam.

 

Surat pembatalan terkait rencana penjelasan omnibus law dari Kemenko Perekonomian.

Pos terkait