Melihat Jeritan Buruh “Sif Malam”

Medan,KPonline – Mentari masih juga sayup.
Deru mesin masih juga gemuruh.
Tangan tangan masih juga bekerja.
kaki kaki masih juga melangkah.
Orang orang dipaksa ketat.
Mesin mesin tak ada kompromi.
Detik waktu tak ada menunggu.

Tuan besar dalam dengkur lelap.
Dikamar sejuk hening kedap.
Dalam rumah gedung gemerlap.
Dari banjir keringat buruh megap.

Bacaan Lainnya

Pagi datang di sisa tenaga.
Buruh pulang temui keluarga.
Tunggu malam ulang bekerja.
Jangan tanya arti sejahtera.

Puisi ini rasanya pantas untuk menggambarkan kelu kesah dari sebagian pekerja buruh yang melakukan pekerjaannya di waktu orang-orang lagi bercengkrama dengan mimpi.

Sif 3 (malam) Namanya. Hal ini juga dapat menggambarkan bahwa seorang buruh bukan hanya mengorbankan waktu dan tenaganya, bahkan dijam istirahat, mereka korbankan demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Tak jarang memang seorang buruh dikatakan seorang yang tak tahu di untung akibat perlawanannya menegakan keadilan mencapai kesejahteraan. Mereka selalu dianggap biang rusuh. Padahal jika dilihat dari kegigihan buruh melakukan pekerjaan yang bertujuan kemaksimalan dalam pencapaian hasil, tak sebanding dengan apa yang buruh itu dapatkan.

Sif malam menjadi momok yang sangat menakutkan sebenarnya. Mulai dari keselamatan perjalanan menuju pabrik, menahan rasa lelah, bahkan kantuk. Dengan hal itu, buruh masih saja tak menghiraukannya. Tak jarang nyawa mereka menjadi santapan mesin-mesin pabrik.

Hal itu seperti membuktikan bahwa buruh merupakan mahluk yang sangat setia.
Apakah Pengusaha melihat itu?
Apakah Penguasa Melihat itu?

Sepertinya tidak. Belakangan buruh diancam oleh kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh. Bukan malah mendapatkan hasil yang baik dari kesetiaannya, penguasa malah bersikukuh menggodok UU dan sedikit banyak menghilangkan perlindungan terhadap buruh.

Mulai dari upah sampai status kerjapun tidak ada jaring pengaman untuk melindungi keberlangsungan kehidupan buruh. Sif malam jadi semakin menakutkan.

OmnibusLaw nama UU itu, dan mungkin di waktu sif malam buruh sedang bekerja, UU penghilang perlindungan buruh itu diterbitkan.

(Nurfadli/ Afriyansyah)

Pos terkait