Belum Adanya Kesepakatan Terkait PKB, PUK SPAI-FSPMI PT. Adei Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Pelalawan, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Adei Plantation akan melakukan aksi unjuk rasa damai di PT. Adei Plantation.

Hal tersebut dilakukan, diduga akibat gagalnya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Sabtu (29/10/22).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya PUK PT. Adei sudah melakukan beberapa kali perundingan dengan pihak perusahaan. Mulai dengan secara bipartit dan juga tripartit di Disnaker Pelalawan.

Namun, dari beberapa poin yang tertuang di PKB dan sudah disampaikan oleh PUK PT. Adei termasuk hak Natura tidak ada kesepakatan dengan management PT. Adei Plantation.

Anwar Sadat Siregar selaku ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Adei mengungkapkan, bahwa PUK telah resmi melayangkan Surat ke instansi-instansi terkait. Jalan ini ditempuh karena belum ada titik terang dari kesepakatan perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen PT. Adei dan Buruh/ pekerja.

“FSPMI akan terjunkan ratusan anggota dalam aksinya nanti. Tepatnya, Senin tanggal 31/10/22. Kami sebagai pengurus dan anggota FSPMI akan terus berjuang sampai apa yang menjadi keinginan seluruh karyawan PT. Adei dalam PKB dipenuhi oleh pihak manajemen PT. Adei Plantation,” katanya

“Karena kita sudah dua kali adakan perundingan, tapi masih juga belum temui kata sepakat. Makanya kita akan adakan aksi damai,” tambahnya.

Terkait aksi unjuk rasa damai ini pihak manajemen PT. Adei yang diwakili Budi Simanjuntak sebagai humas mengatakan,”kita sudah menyurati disnaker dan intansi terkait tentang aksi unjuk rasa damai tersebut. Yang saya tahu untuk perundingan PKB belum bisa dikatakan gagal karena masih ada tahapan yang harus dilalui dan untuk surat anjuran belum sampai terbit dari Disnaker. Jadi aksi tersebut salah jika dilaksanakan/ tidak sah sesuai dengan kemenakertrans No. KEP.232/MEN/2003. Kami juga mengimbau kepada seluruh karyawan untuk tidak salah dalam mengambil sikap. Tuturnya saat dikonfirmasi awak media koran perdjoeangan.com

Yudi Efrizon selaku ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan menyampaikan bahwa aksi tersebut sudah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, dan sebenarnya ini semua tidak perlu terjadi jika pihak manajemen PT. Adei setuju dengan semua apa yang kita tuangkan dalam PKB tersebut.

Pos terkait