Proses Hukum Perkara Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenakerjaan di PTPN III Sisumut Terus Berlanjut

Rantauprapat, KPonline – Proses hukum perkara dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut terus berlanjut.

Pantauan Media ini, Kamis (29/10) di Polres Labuhanbatu, Yoheri Afandi Manurung Mantan Komandan Pleton (DanTon) Satuan Pengamanan (SatPam) PTPN-III Kebun Sisumut didampingi M.Shohibi, SH, Lawyernya dari Kantor Hukum Jonni Silitonga,SH,MH & Rekan Medan, terlihat memasuki ruang Sat Res Ekonomi Polres Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

M.Shohibi,SH, dalam kapasitasnya sebagai Lawyer saat dikonfirmasi mengatakan.

” Kehadiran klien kami hari ini di Sat Res Ekonomi Polres Labuhanbatu guna memberikan keterangan kepada Penyidik sehubungan dengan perkara dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh manager PTPN III Kebun Sisumut sebagaimana tersebut pada Surat Laporan Jonni Silitonga,SH.MH dari Kantor Hukum Jonny Silitonga,SH.MH, & Rekan, sesuai surat bernomor : No.401/AD-KJS/Eks/POL/VII/2020, tanggal 23 Juli 2020, kemudian kami tindak lanjuti lagi melalui Surat Bernomor: 452/AD-KJS/Eks/Lap Pol/IX/2020 tanggal 03 September 2020″ Sebut M.Shohibi,SH.

Lebih lanjut , Advokad ini menjelaskan”Kita berharap perkara ini cepat selesai hukumnya hingga ke pengadilan sehingga bisa menjadi yurisprudensi untuk melindungi semua anggota SatPam yang ada di PTPN III dari dugaan perbuatan semena-mena management”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Yoheri Afandi Manurung saat dikonfirmasi memberi penjelasan” Perlakuan yang dilakukan oleh management PTPN III Sisumut ini, menurut Saya sangat tidak manusiawi, sehingga sangat pantas dilaporkan ke penegak hukum, artinya pengabdian kita yang tulus untuk perusahaan rela bekerja 2 shift atau 12 jam perhari tanpa mengenal hari libur dan upah lembur dibayar tidak sesuai, sama sekali tidak ada gunanya, sekali saja berbuat salah, walaupun kesalahan belum terbukti kebenarannya masih berupa fitnah, kita langsung didepak, kalau membunuh itu tidak dihukum mungkin saja Saya sudah dibunuh mereka, tetapi karena membunuh itu dilarang makanya mereka ingin membunuh saya berikut keluarga secara pelan-pelan, caranya dengan memutasikan Saya ke PTPN-I Kebun Julok Rayeuk Selatan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD)” Sebut Yoheri.

Lebih lanjut Yoheri menjelaskan” sesuai yang saya ketahui bahwa memutasikan pekerja ke perusahaan yang berbeda badan hukum kan tidak dibenarkan, dan terkait pemutasian Saya ke PTPN-I Kebun Julok Raeyuk Selatan Aceh Timur, sebenarnya kan tidak bisa, karena antara PTPN-III dengan PTPN-I adalah perusahaan yang berbeda badan hukum.

Tetapi karena diduga PTPN-III sudah terbiasa melakukan pelanggaran hukum dimungkinkan sudah kebal hukum.” Ucap Yoheri Afandi Manurung.(Anto Bangun)

Pos terkait