Mediasi PPHI dan Laka Kerja BHL PT. DNS BUD Nirlawati Ziliwu Berujung PB

Pekerja BHL PT. DNS BUD Nirlawati Ziliwu menunjukkan PB penyelesaian atas kasus Laka Kerja dan PPHI yang dialaminya didampingi pengurus KC FSPMI Padang Lawas, Sumut di ruang mediasi Disnaker Padang Lawas bersama perwakilan perusahaan PT. DNS BUD. Foto : Istimewa.

Padang Lawas,KPonline – Setelah menempuh proses perjalanan menuntut hak-hak normatif sebagai pekerja sudah lebih dari setahun, pasca peristiwa kecelakaan kerja (Laka Kerja) yang dialami oleh seorang pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) di perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta PT. Damai Nusa Sekawan kebun Bukit Udang (PT. DNS BUD), akhirnya perusahaan membayarkan hak-hak pekerja ini dengan berujung Perjanjian Bersama (PB).

Bertempat di ruang mediasi Bidang Hubungan Industrial (Hubind) pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (27/01/2022), pertemuan mediasi pekerja BHL Nirlawati Ziliwu ini dipandu oleh Kabid Hubind Disnaker Palas, Sulistyowati didampingi Pegawai Wasnaker, Idrisman Mandefa.

Bacaan Lainnya

Terlihat pekerja Nirlawati Ziliwu hadir bersama suaminya Megazai yang juga sedang berproses medias PPHI karena di-PHK sepihak oleh PT. DNs BUD, keduanya hadir didampingi oleh kuasa pekerja dari KC FSPMI Palas. Sedang perwakilan perusahaan dihadiri oleh KTU PT. DNS BUD, Ilham Nasution dan Humasy, Sofyan Nasution.

Pada intinya, mediasi terkait kasus Laka Kerja dan PPHI pekerja BHL Nirlawati Ziliwu ini, sudah dikomunikasi secara intens oleh pengurus FSPMI Palas dengan pihak perusahaan PT. DNS BUD, tinggal proses penanda tanganan PB berbarengan dilaksanakan dengan proses mediasi PPHI PHK pekerja PT. DNS BUD lainnya, atas nama Megazai yang merupakan suami dari Nirlawati Ziliwu.

Sesuai surat penetapan dari Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Disnaker Provinsi Sumut, bahwa besaran Uang Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) Nirlawati Ziliwu adalah sebesar Rp. 56 jutaan dan Uang Pisahnya sebesar Rp. 34 jutaan, sehingga total uang yang diterima oleh Nirlawati Ziliwu sebesar Rp. 90 jutaan.

Untuk proses pembayaran hak tersebut, pihak perusahaan melakukan sistem pembayaran transfer langsung dari kantor direksi PT. DNS BUD di Medan ke nomor rekening pekerja BHL Nirlawati Ziliwu. Selambatnya dalam waktu 5 hari kerja yang akan masuk ke rekening pekerja, demikian disampaikan oleh KTU DNS BUD.

Sedangkan untuk mediasi persoalan PPHI pekerja PT. DNS BUD atas nama Mega Zai, yang sudah sejak tahun 1999 bekerja sebagai pemanen di perusahaan swasta tersebut. Pihak perusahaan akan menghitung haknya berdasarkan ketentuan PP 35 tahun 2021 tentang pengupahan dan akan dilanjutkan pada pertemuan mediasi pekan depan.

Terkait perhitungan hak-hak pesangon pekerja Megazai dengan masa kerja 22 tahun itu, pengurus KC FSPMI Padang Lawas yang juga bertindak sebagai kuasa pekerja, tetap berpendapat agar dihitung berdasarkan ketentuan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengingat MK RI telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dan turunan adalah inskonstitusional bersyarat dan masih dalam tahap proses perbaikan oleh pemerintah pusat.

Menyikapi hal ini, Disnaker Palas menghimbau kepada masing-masing pihak agar mempersiapkan perhitungannya dan menekankan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah PPHI Megazai ini seperti penyelesaian Nirlawati Ziliwu, yakni win-win solusion secara kekeluargaan. (MS)

 

 

Pos terkait