FSPMI ikuti Hearing dengan DPRD Pelalawan, ini Hasilnya

Pelalawan, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Musim Mas, Pelalawan, Provinsi Riau,
Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI (DPW) ikut Hearing ke Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan, untuk menindaklanjuti masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak terhadap anggota PUK SPAI FSPMI P. Musim Mas.

Dalam audensi membahas permasalahan anggota FSPMI, turut dihadari oleh Ketua Dewan pimpinan Komisi 1 Kabupaten Pelalawan H. Abdullah dan Drs.Sozifau Hia dari pihak Dinas Ketenagakerjaan di hadiri oleh Iskandar, Dewan Komisi 1 juga ikut mengundang dari pihak BPJS Kesehatan Pelalawan dalam hal ini dihadiri oleh Rina Purba, pihak manejemen perusahaan oleh Marlinton Purba sebagai manager Humas PT. Musim Mas.

Bacaan Lainnya

Beberapa bulan yang lalu,mengadakan Bipartit tingkat PUK dan tidak ada titik temu penyelesaian masalah di tingkat Triparti, mediator mengeluarkan anjuran oleh Disnasker Kabupaten Pelalawan sebagai berikut:

1.Terhadap surat saudara Pimpinan Unit Kerja Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( PUK SPAI FSPMI) Kabupaten Pelalawan nomor : 0../PUK SPAI FSPMI/PT MM/VII/2021 tgl: 30 -08 -2021

Perihal permintaan perundingan Tripartit antara pekerja An. ZASMAN ZAI dengan PT. Musim Mas, agar pihak perusahaan dapat membayarkan kepada pihak pekerja/ buruh ( sdr,. ZASMAN ZAI )sesuai dengan pasal 52 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya waktu kerja dan eaktu istirahat dan pemutusan hungan kerja yang berbunyi:
1. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja,
Peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga berturut turut maka pekerja/ buruh berhak atas:
A. Uang pesangon sebesar 0,5 ( nol koma lima ) kali letentuan passl 40 ayat (2)
B. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan
C. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)

Setelah menganalisa putusan yang diterbitkan oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan (Disnaker),
Ditemukan kejanggalan serta kekeliruan terhadap Anjuran tersebut,yang mana semestinya pemerintah berperan aktif untuk mejaga agar terhindarnya pemutusan hubunga kerja kepada pekerja,l.

Akan tetapi sejatinya,dalam hal ini justru anjuran yang diterbitkan sangat tidak berkepihakan kepada pekerja,yang ada hanya merugikan pekerja

Satria Putra selaku Ketua DPW FSPMI Riau menyampaikan, dirinya mengesalkan hal ini kenapa Dinas Tenaga Kerja tidak memakai fungsi dan perannya untuk melindungi atau mengayomi pekerja

“Mengapa pihak Disnasker selaku mediator menganjurkan PHK ( pemutusan hubungan kerja) terhadap saudara Zasman zai, apakah setiap ada perselisihan atau masalah harus diputuskan dengan PHK”, ujar Satria.

Samsul Bahri menambahkan,”Seharusnya manajemen jeli dalam mengambil keputusan,jangan sedikit-sedikit PHK,kita minta kepada manajemen untuk menyikapi persolalan ini dengan hati nurani,mengingat sudah 9 tahun pekerja mengabdi di perusahaan”.
Ia menyebut ini bukanlah masalah yang besar hanya saja dibesar-besarkan, yang mana semestinya bisa dibicarakan dengan baik.

H. Abdullah menutup Hearing, ia berpesan kepada manajemen untuk kembali aktifkan BPJS Kesehatan pekerja dan berharap dipekerjakan kembali seperti semula diposisi yang biasa pekerja lakukan.

“Tolong aktifkan BPJS saudara Zasman Zai ini kembali karena belum ada putusan dari PHI, dan beliau juga sampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnasker) untuk kedepannya janganlah setiap permasalah yang masuk di tingkat tripartit, ujung – ujungnya PHK kalau tidak lanjut ke PHI bukannya solusi tetapi meintimidasi para kaum buruh, Jikalah jalan satu-satunya harus penyelesaisn suatu permasalahan harus lewat PHI maka kami juga siap untuk menghadapinya”, ungkap Ketua DPW FSPMI Riau kepada perwakilan BPJS Kesehatan yang ikut hadir.

Pos terkait