Mediasi Bipartit Gagal, Disnaker Palas Gulirkan PPHI ke Tripartit

Kabid Hubind Disnaker Palas, Syahrin Siregar (baju batik) terlihat menerima kehadiran pihak pekerja CV. Kari Sakti bersama pengurus KC FSPMI Padang Lawas selaku kuasa pekerja pada agenda perundingan bipartit yang gagal dilaksanakan karena ketidakhadiran pihak perusahaan. (Foto : Istimewa)

Padanglawas,KPonline – Agenda mediasi bipartit, terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan perselisihan kekurangan pembayaran upah sejumlah pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit CV. Kari sakti, yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin (19/12/2022) bertempat di ruang Mediasi Hubungan Industrial (Hubind) pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas gagal dilaksanakan karena ketidak hadiran pihak perusahaan.

Semula, mediasi Bipartit PPHI ini dimintakan oleh pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas, dengan melayangkan surat somasi perundingan PPHI ditujukan oleh pihak manajemen perusahaan CV. Kari Sakti, sebut Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i, kepada awak media ini, Senin (19/12/2022).

Bacaan Lainnya

Surat somasi dan perundingan bipartit bernomor : 0146/KC FSPMI PALAS/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022, sudah disampaikan langsung ke pihak manajeme perusahaan, akan tetapi pada hari pelaksanaan perundingan bipartit seperti yang disebutkan dalam surat tersebut, pihak perusahaan tidak hadir juga, imbuh Maulana yang bertindak sebagai kuasa pekerja dalam persoalan ini.

Setidaknya, ada empat orang pekerja di perusahaan CV. Kari Sakti yang dilibatkan dalam proses perselisihan hak PPHI ini. Tiga pekerja menuntut hak karena PHK sepihak dan seorang pekerja lainnya menuntut perusahaan untuk membayarkan kekurangan upahnya berdasarkan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Padang Lawas yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Hubind Disnaker Palas, Syahrin Siregar membenarkan, pihaknya telah menerima surat somasi dan permintaan perundingan bipartit terkait PPHI pekerja dari salah satu perusahaan perkebunan swasta yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas itu.

Tentu saja, Kata Syahrin, pihaknya bertindak memfasilitasi ruang pertemuan mediasi bipartit sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), untuk mencari solusi dari permasalahan yang muncul lewat mekanisme perundingan bipartit.

Akan tetapi, lanjut dia lagi, jika mekanisme perundingan bipartit gagal dicapai karena ketidakhadiran dari pihak perusahaan, maka Bidang Hubungan Industrial pada kantor Disnaker Padang Lawas yang berwenang dalam hal proses mediasi PPHI ini, akan segera menyurati pihak perusahaan dan memanggil masing-masing pihak untuk solanjutkan pada tahapan perundingan Tripartit, yang dijadwalkan pelaksanaannya pada minggu depan, jelasnya. (MS)

 

Pos terkait