Massa Buruh FSPMI Jepara Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2021

Jepara, KPonline – Sekali lagi, seratusan massa buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kabupaten Jepara menggelar aksi unjuk rasa, Senin (9/11/2020).

Aksi unjuk rasa mereka gelar untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan juga menuntut kenaikan upah minimum (UMP, UMK, UMSP, UMSK) pada 2021.

Bacaan Lainnya

Mereka bersama massa buruh se-Jawa Tengah akan menuju kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah yang menjadi tempat dipusatkannya aksi unjuk rasa.

“Sesuai instruksi organisasi hari ini kita menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum 2021 dan menolak OmnibusLaw Cipta Kerja, bersama buruh se-Jawa Tengah,” papar Yopi Priambudi Korlap aksi FSPMI Jepara.

Mengenai penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, sebelumnya buruh telah menyerahkan gugatan berupa uji materiil dan uji formil Omnibus Law Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/11/2020).

Kendati demikian, dalam setiap aksi unjuk rasa buruh masih gencar dalam menyuarakan pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar secara serentak di 24 provinsi hari ini juga menuntut kepada DPR RI untuk melakukan legislatif review terhadap omnibus Law Cipta Kerja.

Tak sampai disitu, selain menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja buruh juga menuntut kenaikan upah minimum 2021.

Sebelumnya, pemerintah sendiri telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum pada 2021 karena pandemi (Covid-19) dan minusnya pertumbuhan ekonomi lewat surat ddaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020.

Kendati demikian, buruh tetap menolak keputusan pemerintah tersebut. Buruh menilai dengan tidak adanya kenaikan upah, justru akan membuat kondisi buruh semakin terpuruk.

Buruh menilai kenaikan upah minimum akan membuat daya beli buruh dan masyarakat naik, yang akan berimbas pada membaiknya kondisi perekonomian.

“Ini bisa terjadi sesuatu yang membuat buruh makin terpuruk,” kata Said Iqbal, Minggu (1/1/2020).

(Ded)

Pos terkait