Longmarch dari Pusat Kota Purwakarta, Ribuan Buruh Purwakarta Sambangi Kantor Pemda Dan Ini Yang Diminta

Purwakarta, KPonline – Gelombang aksi unjuk rasa damai pasca kenaikan harga BBM terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah kaum buruh atau kelas pekerja. Dimana, Kamis (15/9/2022) mereka (Buruh) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SPN, PPMI dan Partai Buruh mendatangi Kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Sekitar ribuan buruh tersebut berjalan kaki (longmarch) dari pusat kota Purwakarta menuju kantor Pemda Purwakarta dengan mengusung tiga (3) tuntutan, yaitu:

1. Tolak Kenaikan harga BBM;

2. Menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) minimal sebesar 10 – 13%;

3. Batalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw).

“Bukan hanya buruh yang akan terkena dampak buruknya, kenaikan harga BBM juga akan berdampak tidak baik bagi masyarakat Indonesia,” ucap Alin Kosasih.

Kemudian, Kasma selaku Sekretaris Jenderal Garda Metal FSPMI di Purwakarta mengungkapkan bahwa dengan naiknya harga BBM akan mendorong lemahnya daya beli masyarakat akibat naiknya harga-harga kebutuhan hidup (kebutuhan pokok).

“Naiknya harga BBM, Pemda Purwakarta juga harus mampu menyesuaikan upah buruh di Purwakarta,” kata Kasma.

“Pemerintah Purwakarta harus menaikan upah pekerja sepuluh hingga tiga belas persen untuk tahun 2023,” tegas Kasma di aksi buruh tersebut yang berlangsung di kantor Pemda Purwakarta.

Saat berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung di kantor Pemda Kabupaten Purwakarta dan perwakilan dari masa aksi pun diterima oleh Bupati Purwakarta Ambu Ane Ratna Mustika, membahas apa yang menjadi tuntutan dalam aksi kali ini.

Foto: Oby

Pos terkait