Longmarch Buruh Bandung-Jakarta, Ketua PC SPAI-FSPMI Purwakarta: Ini Bukan Longmarch Biasa

Purwakarta, KPonline – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-undang Kesehatan Tahun 2023 terus menuai polemik setelah DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).

Pihak buruh beranggapan bahwa banyak isi dalam UU Cipta Kerja yang merugikan mereka.

Bacaan Lainnya

Dan sejarah gerakan serikat pekerja pun kembali terukir, dimana bersama Partai Buruh, barisan serikat pekerja yang berafiliasi dengan KSPI dan KSPSI AGN menolak undang-undang tersebut dengan lakukan Longmarch buruh Bandung-Jakarta.

Edi Kuntjoro sebagai wakil presiden divisi bidang aksi FSPMI mengatakan dari atas mobil komando FSPMI Purwakarta bahwa tidak ada alasan lain bagi kami atas hadirnya agenda longmarch ini, yaitu Cabut Undang-undang Cipta Kerja dan UU Kesehatan.

Selain itu, Ia pun menegaskan kepada pemerintah untuk menaikkan upah di 2024 sebesar 15%.

Tak hanya itu, dalam giat longmarch Bandung-Jakarta, kelas pekerja bersama Partai Buruh juga menuntut untuk segera merubah Presidential Threshold yang tadinya 20% menjadi 0%.

Terakhir, wujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat ikut menjadi bagian dari tuntutan dalam Longmarch Bandung-Jakarta.

Senada dengan hal yang sama, Alin Kosasih sebagai Ketua Pimpinan Cabang SPAI-FSPMI Purwakarta pun memberikan apresiasi dan support atas terlaksananya longmarch buruh Bandung-Jakarta.

“Ini bukan longmarch biasa. Tapi, bagaimana caranya agar masyarakat paham dan tau kenapa Serikat Pekerja bersatu menghidupkan kembali Partai Buruh,” kata Alin Kosasih

Berharap UU Cipta Kerja dihapus, karena menurut Alin Kosasih; UU Cipta Kerja banyak merugikan kelas pekerja atau kaum buruh.

Pertama, menurutnya, terdapat pasal yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dengan menggunakan kata ”dapat”, maka artinya UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Oleh sebab itu, meminta kata ”dapat” dihapuskan.

Kedua, kenaikan upah minimum yang tidak jelas karena berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu. Dan indeks tertentu ini tidak jelas. Seharusnya cukup berbunyi, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak perlu indeks tertentu.

Ketiga, pasal baru yang mengatur dalam keadaan ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah. Pasal itu dinilai membingungkan sebab bertentangan dengan pasal sebelumnya yang mengatur formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Terakhir, dihapusnya upah minimum sektoral (UMSK).

Longmarch Buruh Bandung -Jakarta berawal (Start) dari Gedung Sate Bandung pada Rabu 2 Agustus 2023 dan akan berakhir di Mahkamah Konstitusi/ Istana Negara Jakarta pada 9 Agustus 2023.

Pos terkait