Lagi, Buruh FSPMI Batam Datangi Kantor Gubernur Suarakan 6 Tuntutan

Batam, KPonline – Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kota Batam hari ini menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Dompak, Tanjung Pinang. Rabu, (15/06/2022).

Massa aksi buruh FSPMI Batam berangkat menuju kantor Gubernur Kepri melalui Pelabuhan Domestik Telaga Punggur pukul 09.00 wib dengan menggunakan kapal ferry.

Bacaan Lainnya

Pukul 10.30 wib massa aksi tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang. Dari pelabuhan ini, kemudian massa aksi melanjutkan perjalanan menggunakan angkot agar sampai ke kantor Gubernur Kepri. Pukul 11.00 wib massa aksi tiba di kantor Gubernur Kepri.

Diketahui bahwa hari ini selain buruh FSPMI Batam yang melakukan aksi unjuk rasa, aksi unjuk rasa juga dilakukan buruh FSPMI serentak di seluruh Indonesia untuk menyuarakan dua tuntutan utama yaitu Tolak Revisi UU PPP dan Tolak Omnibus Law – UU Cipta Kerja.

Sedangkan buruh FSPMI Batam hari ini selain menyuarakan dua tuntutan aksi tersebut, juga menyuarakan isu perjuangan buruh di Batam yaitu mendesak Gubernur Segera SK kan UMK Batam Tahun 2021 Sesuai yang Diputuskan MA.

“Gubernur Kepri harus menepati janjinya, yaitu melaksanakan apa yang telah diputusan MA untuk segera mengeluarkan SK UMK Batam tahun 2021. Kami memiliki rekaman ketika Gubernur mengucapkan janjinya itu.” Kata Hendrayadi, bendahara KC FSPMI Batam.

Berikut 6 tuntutan aksi unjuk rasa yang disuarakan buruh FSPMI Batam;

1. Tolak Revisi UU PPP
2. Tolak Omnibus Law – UU Cipta Kerja
3. Gubernur Segera SK kan UMK 2021 Sesuai yang Diputuskan MA
4. Tolak Masa Kampanye Pemilu Hanya 75 Hari, Tapi Harus 9 bulan Sesuai UU
5. Sahkan RUU PPRT
6. Tolak Liberalisasi Pertanian Melalui WTO

(Minto)

 

Pos terkait