Partai Buruh Provinsi Kepri; Gubernur Harus SK Kan UMK 2021

Batam, KPonline – Ratusan buruh FSPMI Batam masih bertahan di jalan depan Kantor Gubernur Kepri yang di kelilingi kawat berduri. Mereka menuntut Gubernur Kepri agar memenuhi janji terkait UMK Batam 2021 yang pernah diucapkannya yaitu melaksanakan apapun yang telah diputuskan MA. Rabu, (15/06/2022).

Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Kepulauan Riau, Alfitoni yang juga turut hadir dalam aksi unjuk rasa buruh FSPMI Batam pun turut mendesak Gubernur agar segera memenuhi janjinya. Dalam orasinya, ia mengatakan belakangan ini kebijakan-kebijakan pemerintah selalu merugikan kaum buruh.

“Sepertinya sudah tak terhitung lagi berapa kali kita datang ke kantor Gubernur ini untuk menyampaikan aspirasi, menyampaikan tuntutan atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang belakangan ini selalu merubah dan merugikan kaum buruh. Terutama Omnibus Law, mulai dari awal perancangannya pengesahannya bahkan kita ikut menggugat ke Mahkamah Konstitusi.” Kata Alfitoni.

Alfitoni juga mengingatkan Gubernur agar taat hukum seperti yang pernah diucapkan oleh Gubernur sendiri.

“Gubernur pernah mengatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus taat hukum tapi ia sendiri tidak taat hukum, putusan MA terkait UMK 2021 telah keluar namun belum juga Gubernur laksanakan. Padahal Gubernur juga janji untuk melaksanakan itu.” Ucapnya

Diketahui bahwa Gubernur tidak berada di tempat, perwakilan buruh hanya ditemui Sekda Provinsi Kepri.