Jakarta, KPonline-Suasana pasca peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 belum sepenuhnya mereda. Alih-alih merayakan hasil perjuangan, Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) justru bersiap kembali turun ke jalan. Pemicu utamanya adalah terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan pekerja.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia secara tegas menyatakan sikap penolakan terhadap regulasi tersebut. Presiden FSPMI, Suparno, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada buruh.
Dalam pernyataan resminya, Suparno menilai bahwa aturan baru ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan membuka celah besar bagi praktik outsourcing yang lebih luas dan berpotensi tidak terkendali. Ia menilai, alih daya yang seharusnya dibatasi justru bisa semakin meluas tanpa pengawasan yang jelas.
Salah satu sorotan utama adalah ketidakjelasan definisi dalam Pasal 3 Ayat (2), khususnya pada frasa “layanan penunjang operasional”. Menurut FSPMI, istilah ini sangat multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik di tingkat perusahaan.
“Frasa ini akan menjadi sumber perdebatan tanpa ujung di internal perusahaan. Mana pekerjaan inti, mana yang penunjang, menjadi kabur,” tegas Suparno.
Lebih lanjut, kritik juga diarahkan pada Pasal 5 dalam regulasi tersebut. Suparno menilai adanya dominasi kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam menentukan sah atau tidaknya jenis pekerjaan penunjang.
Dalam pasal tersebut, Disnaker diberikan kewenangan melalui mekanisme pencatatan perjanjian kerja untuk menentukan klasifikasi pekerjaan. Namun, FSPMI menilai kebijakan ini berisiko karena tidak semua Disnaker memahami kondisi riil di lapangan.
“Memberikan kewenangan mutlak kepada Disnaker ibarat memberikan cek kosong. Padahal kondisi tiap perusahaan berbeda dan serikat pekerja justru lebih memahami realitas di lapangan,” lanjutnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti lemahnya sanksi dalam regulasi baru ini. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sanksi dalam Permenaker 7/2026 dinilai hanya bersifat administratif dan tidak memberikan efek jera bagi perusahaan.
Ketiadaan sanksi tegas dikhawatirkan akan mendorong meningkatnya pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam praktik outsourcing yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pernyataan sikapnya, FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah:
•Menghapus Pasal 3 Ayat (2) huruf (e) terkait “layanan penunjang operasional”
•Merevisi Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4) agar melibatkan serikat pekerja dalam menentukan jenis pekerjaan penunjang
•Memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi perusahaan pelanggar, termasuk perubahan status pekerja menjadi pekerja tetap (PKWTT)
Rencana aksi di Kementerian Ketenagakerjaan disebut sebagai langkah lanjutan setelah aspirasi buruh dinilai tidak mendapat respons yang memadai. Demonstrasi ini juga diperkirakan akan melibatkan berbagai elemen serikat pekerja FSPMI dari sejumlah kawasan industri di wilayah Jabodetabek, Karawang dan Purwakarta.
Momentum pasca May Day menjadi simbol bahwa perjuangan buruh belum usai. Bagi FSPMI, regulasi yang tidak berpihak pada pekerja hanya akan memperpanjang ketimpangan hubungan industrial di Indonesia.
“Jika aturan ini tetap dipaksakan tanpa revisi, maka konflik industrial akan semakin meningkat. Buruh tidak akan tinggal diam,” pungkas Suparno.
Dengan rencana aksi yang akan digelar pada Kamis (7/5/2026) besok, pemerintah diharapkan membuka ruang dialog yang lebih inklusif agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di dunia ketenagakerjaan.