Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang Kawal UMSK Karawang Tahun 2020

Rahmat Binsar, ST (Depekab Karawang) menjelaskan Hasil Rapat kepada pimpinan Federasi yang tergabung dalam KBPP

Bandung, KPonline – Setelah UMSK Bogor Tahun 2020 pada tanggal 16 Oktober 2020, Sekarang giliran UMSK Karawang tahun 2020 untuk di Plenokan. Senin, (19/10/2020).

Bacaan Lainnya

Seperti yang di lakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang di singkat FSPMI bersama Federasi Serikat Pekerja lain nya yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang mendatangi Kantor Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bandung untuk mengawal Rapat Pleno UMSK Karawang Tahun 2020.

Dari FSPMI Kabupaten Karawang yang di Wakilkan oleh Dedi Heryadi sebagai Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang
dan Rahmat Binsar, ST Ketua PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang untuk mengawal UMSK Karawang Tahun 2020.

Peserta Aksi Kawal UMSK 2020 yang tergabung dalam KBPP antara lain FSPMI, FS KEP SPSI, FS LEM SPSI, DPC F Sarbumusi, FS RTTM SPSI dan yang lain nya yang berjumlah kurang lebih 50 orang.

Rapat Pleno dilaksanakan dari Pukul 10.00 Wib Sampai selesai. kurang lebih Pukul 15.30 Wib Rapat selesai dan masing masing Pimpinan menyampaikan hasil Rapat Pleno kepada peserta yang hadir.

Setelah mendapatkan informasi lengkapnya dari Rahmat Binsar, ST bersama Dedi Heryadi mengatakan “Rekomendasi Bupati Karawang tentang UMSK Karawang Masih ada yang harus diperbaiki dan keterlambatan dalam penyerahan rekomendasi perbaikan dari Disnaker Kabupaten Karawang”, Ujarnya

“Dari unsur Pemerintah memberikan waktu sampai tanggal 23 November 2020 untuk Perbaikan tersebut antara lain tentang KSU, Perundingan dengan Asosiasi Sektor dan nilai yang disepakati itu yang belum di perbaiki oleh Depekab Karawang”, Tambahnya

“Infomasi dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat *Dede Koswara* mengatakan ” Yang menjadi alasan tadi Depeprov apa yang di minta perbaikan – perbaikan termasuk perbaikan rekomendasi dari Bupati tidak ada sampai dengan waktu yang ditetapkan yaitu sampai pada tanggal 13 Oktober 2020 dan pemberkasan sampai sekarang masih di Karawang”, jelasnya. (Hsn)

Pos terkait