Tanpa Omnibus Law, Kemudahan Bisnis di Indonesia Sudah Mengalami Perbaikan

Bekasi, KPonline – Salah satu buruh anggota FSPMI jebolan perguruan tinggi swasta di Bekasi, Tri Agung Setiawan, memberikan pandangan bahwa tanpa adanya Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan, kemudahan bisnis di Indonesia sudah mengalami perbaikan.

Hal tersebut dibuktikan dengan peringkat kemudahan bisnis atau ease of doing bussines (EoDB) yang dikeluarkan oleh Worl Bank pada 7 tahun terakhir. Tapi sayangnya prestasi tersebut tidak seimbang dengan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dapat dilihat bersama pada pergerakan peringkat kesejahteraan rakyat yang diukur dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index adalah pengukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup.

IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

“Ranking Human Development Index yang dikeluarkan oleh United Nation Development Progran (UNDP) organisasi dibawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa menunjukan bahwa Indonesia tidak mengalami pergerakan ranking yang signifikan, tidak seperti ranking ease of doing bussines yang terus mengalami peningkatan,” ungkap Agung dengan menunjukan data dari UNDP.

Tri Agung Setiawan yang juga Koordinator Nasional Pekerja Muda SPAMK FSPMI ini sangat yakin bahwa kemudahan bisnis atau mendatangkan investasi tidak akan menjadikan rakyat sejahtera jika menggunakan Undang-undang Omnibus Law khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Penulis : Tri Agung S
Foto : Jaket Ijo

Pos terkait