Kilas Omnibuslaw CiptaKerja Di Mata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Bogor, KPonline – Ekspresi kekecewaan dan sikap ketidaksukaan Presiden Partai Buruh Said Iqbal terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terbentuk lewat proyek Omnibuslaw, jelas terlihat di agenda Konsolidasi Ideologi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Kamis, (22/9/2022).

Bicaranya dalam agenda yang berlangsung di Pusdiklat FSPMI, Cisarua-Bogor, menjelaskan bahwa dampak buruk beberapa pasal di Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) telah terjadi. Dimana, lebih menguntungkan pemodal dan merugikan buruh.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana mungkin outsourcing berlaku seumur hidup, karyawan kontrak dikontrak berulang-ulang, upah UMK bisa iya bisa tidak, dan nilai kenaikannya kecil,” lanjut Said Iqbal Presiden Partai Buruh, mengurai pasal-pasal yang merugikan kaum buruh di Omnibuslaw Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, kemudian Iqbal mengungkapkan bahwa dalam menolak Omnibuslaw CiptaKerja, Judical Review (JR) pun dilakukan. Dan untuk pertama kalinya sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil.

“Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat,” tuturnya.

Selanjutnya, Ia mengatakan, Perjuangan bukan sekedar menang atau kalah. Perjuangan adalah keyakinan, untuk meraih cita-cita. Dan tidak ada perjuangan yang sia-sia, sepanjang itu ikhlas, tulus dan tidak menyerah,”

Foto: Budi omp

Pos terkait