Partai Buruh : Kembalikan Kejayaan Agraris dan Tempatkan Pangan Sebagai Soko Guru Pembangunan Nasional

Jakarta, KPonline – Partai Buruh bersama elemen pendukungnya antara serikat pekerja/buruh, buruh tani/nelayan, rakyat miskin kota dan lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana negara pada Sabtu, 24 September 2022 yang bertepatan dengan perayaan hari tani Nasional.

Hari Tani Nasional diperingati untuk mengapresiasi perjuangan golongan tani di Indonesia. Presiden partai buruh, Ir.H.Said Iqbal, kepada koran Perdjoeangan mengatakan bahwa petani merupakan soko guru pembangunan nasional.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan urusan pangan bukan sekedar hidup mati bangsa, namun menyangkut harga diri dan pertahanan Negara

“Partai buruh akan mendorong pemerintah agar lebih serius dan bersungguh-sungguh mengembalikan kejayaan agraris dan menempatkan pangan sebagai sumbu atau soko guru pembangunan nasional,” pungkasnya.

Hari Tani Nasional adalah hari yang menjadi sejarah untuk memperingati bagaimana perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan, seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud. Hari Tani Nasional diperingati dalam rangka mengapresiasi perjuangan golongan petani di Indonesia.

Mengutip dari laman Kemdikbud, sejarah Hari Tani Nasional yang bertujuan untuk memperingati perjuangan golongan petani Indonesia bermula dengan dibentuknya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960.

UUPA tahun 1960 ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.

Pada intinya, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.

Penetapan peringatan Hari Tani Nasional kemudian dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno waktu itu. Hal ini terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. (Yanto)