Ketua KC FSPMI Batam : Tidak Ada Alasan Lagi Apindo Menggugat

Batam,KPonline – Sidang putusan gugatan asosiasi pengusaha sektor Batam atas UMSK Batam 2018 digelar hari ini, dengan adanya agenda tersebut aliansi buruh Batam FSPMI, TSK SPSI, LEM SPSI, F LOMENIK SBSI menggelar aksi unjuk rasa damai di PTUN Tanjung Pinang, Sekupang Batam. Selasa (16/10/2018)

Aliansi buruh Batam menolak gugatan asosiasi pengusaha sektor Batam atas UMSK Batam 2018 yang telah di tetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Ratusan buruh yang tergabung dengan aliansi memadati pintu gerbang utama PTUN, masa aksi berusaha untuk masuk kedalam PTUN namun tidak diijinkan aparat kepolisian walaupun telah dilakukan mediasi.

Dalam orasinya ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni berharap kepada Majelis Hakim agar membuat keputusan yang adil.

“Ini merupakan ketiga kalinya asosiasi pengusaha sektor Batam kembali mengguat, kami berharap Majelis Hakim menolak gugatan asosiasi pengusaha sektor karena rata – rata pengusaha yang ada di Batam telah menjalankannya dan kami berharap Majelis Hakim membuat keputusan yang seadil – adilnya”, kata Alfitoni

“Dalam berita acara kesepakatan Dewan Pengupahan Kota bahwasanya menyetujui apapun hasilnya, maka tidak ada lagi alasan apindo menggugat”, tambahnya

Dari pantauan tim Media Perdjoeangan Batam sidang putusan gugatan asosiasi pengusaha sektor sedang berlangsung, sedangkan masa aksi masih bertahan di depan pintu gerbang.

(Minto)

Pos terkait