Bupati Bekasi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Tokoh Buruh Bekasi

Bekasi, KPonline – Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terindikasi menerima suap proyek perizinan Meikarta. Neneng dijemput KPK di rumahnya di Cikarang Timur dan tiba di gedung KPK pada Senin malam (15/10).

Selain Neneng KPK juga menetapkan tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Bacaan Lainnya

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta, Buruh Gembira

Menanggapi hal ini, buruh Bekasi menyambut gembira dengan adanya OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemkab Bekasi.

Salah satu tokoh buruh Bekasi Baris Silitonga pun juga turut menanggapi. Saat dihubungi melalui pesan singkat Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini mengapresiasi apa yang dilakukan oleh KPK.

“Sudah sepantasnya KPK mengambil sikap yang tegas terhadap pemerintah kabupaten Bekasi. Lihatlah infrastruktur di Kabupaten Bekasi yang makin hari makin hancur. Lihat kondisi jalan-jalan di kabupaten Bekasi yang sebagian besar rusak parah,” kata Baris.

Baca juga: Sindir Bupati Bekasi, Buruh: Kalau Saya Tersangka, Mau Apa Kalian?

Dia menambahkan, masyarakat Bekasi pasti kaget yang tiba-tiba pembangunan proyek Meikarta langsung dibangun. “Padahal masyarakat kabupaten Bekasi merasa marah, kenapa Pemkab Bekasi lebih menomorsatukan Meikarta ketimbang buat yang lain.”

Baris merasa yakin dan percaya para buruh di Bekasi akan senang melihat kinerja KPK terhadap Pemkab Bekasi.

“Pasti masyarakat kabupaten Bekasi akan sadar waktu mereka memilih Ibu Neneng dalam Pilkada 2017. Semoga Masyarakat Bekasi mulai meninggalkan uang cendol (uang suap) dalam pemilihan apapun,”lanjutnya.

Baca juga: Terkait Korupsi Islamic Center, Mantan Bupati Bekasi Dipanggil Kejati Jabar

Dilansir dari halaman detik.com, Neneng diketahui memiliki harta Rp 73,4 miliar. Dari data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 5 Juli 2018, Neneng memiliki harta tanah bergerak sebesar Rp 61.777.532.000.

Tanah bergerak itu terdiri dari 143 item tanah yang berlokasi di Bekasi dan Karawang. Harta didapat dari hibah tanpa akta dan hasil sendiri.

Sementara untuk harta bergerak, Neneng memiliki dua unit mobil yakni mobil buatan tahun 1990 yang dihibahkan Rp 200 juta. Satu lagi Toyota Fortuner seharga Rp 479 juta.

Untuk harta lain yang dimiliki Neneng totalnya mencapai Rp 2.200.000.000. Harta Bupati yang diusung Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura itu total keseluruhannya yakni Rp 73.440.114.829. (Ed)

Baca juga: Bupati Tidak Mengerti Aturan, Surat Edaran Bupati Bekasi Digugat Oleh LBH

Pos terkait