Kepung Kantor Bupati Serang, Ini Tuntutan Buruh

Ribuan orang buruh Serang turun ke jalan untuk menolak kenaikan upah minimum yang didasarkan pada PP 78/2015.

Serang, KPonline – Setelah seharian para buruh Kabupaten Serang bergerak dari pabrik ke pabrik hingga di jalanan, kini Masa aksi 811 tiba di kantor Bupati Serang sekitar pukul 14.30 WIB.

Aliansi serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) terus bergerak bersama buruh Kabupaten Serang yang hari ini melakukan aksi unjuk rasa tanpa lelah.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi kali ini, buruh menuntut :

1. Cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan

2. Tetapkan UMK 2019 Kabupaten Serang sebesar 20%

3. Tetapkan UMSK 2019 :
– Kelompok 1 : 15% dari UMK 2019
– kelompok 2 : 10% dari UMK 2019

Bukan kali ini saja aksi penolakan terhadap formula kenaikan upah yang di tetapkan pemerintah menggunakan PP No. 78 Tahun 2015 yang dilakukan oleh buruh serang dan buruh dari berbagai daerah lain nya.

Sejak di berlakukan nya PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, buruh dari berbagai daerah tidak pernah berhenti untuk melakukan penolakan.

Jika hari ini perwakilan buruh yang datang bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang datang untuk menyampaikan tuntutan nya tidak juga di temui oleh Bupati Serang.

“Buruh Serang akan bergerak kembali untuk melakukan aksi dengan masa aksi yang lebih besar”. ucap gunawan selaku Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten serang dalam orasi nya. (Ayu)

Pos terkait