PT San Fang Indonesia Perkenalkan FSPMI Saat Training Karyawan Baru

Serang, KPonline – Kebebasan berserikat diatur dalam UU No. 21/2000,
Adapun kehadiran serikat pekerja ini dianggap penting karena memungkinkan terjalinnya hubungan yang baik antara pekerja dan perusahaan, begitupun yang di lakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT San Fang Indonesia  yang berada di Cikande Kab. Serang.

Dalam hal ini pihak perusahaan selalu memberikan kesempatan kepada pengurus PUK SPAI FSPMI PT San Fang Indonesia  untuk memperkenalkan kepada pekerja baru bahwa di perusahaan terdapat serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

Seperti yang di lakukan saat melakukan training kepada karyawan baru di ruang training PT. San Fang lantai 2 gedung security, (26/07/2023).

Dalam kesempatan ini ketua PC SPAI FSPMI Serang sekaligus Sekretaris PUK SPAI PT. San Fang, Hendra memberikan tanggapan.

Dia mengatakan “Ini momen yang sangat langka dan jarang terjadi di perusahaan yang ada di Kab. Serang, saya sangat mengapresiasi apa yang di lakukan oleh pihak management PT San Fang Indonesia, ini bukti bahwa Perusahaan sangat kooperatif dengan serikat pekerja, dengan memberikan waktu yg cukup utk memperkenalkan fspmi kepada calon karyawan.” Ungkapnya.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Sulustiyanti selaku pengurus PUK yang mana dia di tunjuk juga sebagai fasilitator dalam hal ini.

Dia memaparkan pengenalan serikat mulai dari Sejarah FSPMI, Pencapaian yang telah di dapat oleh PUK juga tentunya mengajak secara tidak langsung pekerja baru untuk menjadi anggota serikat FSPMI.

“Setiap ada karyawan baru. Saya diberikan waktu sekitar 30 menit untuk sharing tentang FSPMI. Tentang Sejarah FSPMI, Issue buruh yang saat ini sedang diperjuangkan,” terangnya.

Tak lupa, yanti begitu sapaan rekan kerjanya memaparkan manfaat sekaligus misi dan visi PUK SPAI FSPMI di PT. San Fang Indonesia.
“Manfaat menjadi anggota Serikat banyak sekali, disamping mendapatkan teman baru, mendapatkan ilmu tentang dunia ketenagakerjaan yang tentunya terangkum dalam Undang Undang Perburuhan.

Dan yang pasti, dengan ikut serikat buruh buruh dilindungi dari peraturan/tindakan semena mena perusahaan yang tidak sesuai dengan Undang Undang Perburuhan.” Jelasnya

Dia menularkan banyak pencapaian yang sudah di dapat dalam berserikat.
“PKB kita sudah terbentuk, untuk apa? Sebagai dasar bahwa kita sudah bersepakat dengan perusahaan untuk kesejahteraan pekerja.
Disamping itu, dengan berorganisasi akan membentuk pola pikir kita untuk bisa bersosialisasi  secara flexible dalam lingkungan.” Tutupnya.

Setelah di tutup pemaparan tentang serikat pekerja, dibagikanlah formulir permohonan menjadi anggota serikat pekerja.

Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kulit sintetis ini memiliki karyawan sekitar 480 orang, dengan anggota serikat pekerja 380 orang.

Penulis : Kontributor Serang

Pos terkait