Tutup Akses Kawasan Industri Modern, Ribuan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten

Serang, KPonline – Setelah dilakukannya Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk penetapan UMK tahun 2023 kemarin, tepat hari ini, buruh masih setia melakukan pengawalan dan tumpah ruah ke jalan. (Selasa, 06/12/2022)

Terlihat massa aksi beriringan dari kawasan Cikande, Kopo, Jawilan (Cikoja) bergerak bersama sejak pagi hingga terik matahari menuju kantor gubernur Banten.

Bacaan Lainnya

Aksi kali ini adalah perjuangan untuk mengawal nilai kenaikan upah 2023 dari hasil rapat pleno kemarin agar tidak ada lagi kebiri nilai kenaikan oleh PJ Gubernur Banten.
Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan pada tanggal 28 November 2022, sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), direncanakan tanggal 7 Desember 2022.

Buruh berhenti tepat depan kawasan industri modern dan membuat barisan massa menjemput buruh yang berada di dalam kawasan.

“Sudah 2 tahun lalu upah buruh di kabupaten serang tidak ada kenaikan maka dari itu kami berkumpul disini untuk memperjuangkan upah kaum buruh demi kesejahteraan buruh.” Terdengar orator diatas mobil komando.

Penetapan upah kali ini tentunya keluar dari PP36/2021 turunan UU No.11/2020 atau omnibuslaw, dan dasar penetapan menggunakan aturan baru Permenaker 18/2022 yang keluar pada 17 November 2022.

Yang mana permenaker tersebut bertujuan atas penghidupan yang layak bagi pekerja atau buruh.

Massa memadati jalan utama kawasan dan menyuarakan tuntutan kenaikan UMK 2023 dengan nilai yang layak.
Terlihat massa dari Tangerang pun bergerak menuju kantor Gubernur Banten.

Penulis : Wahyu
Foto : ismail

Pos terkait